KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
Dyan Rekohadi February 23, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, ketiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai Terlapor II, dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS)  sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan.

Majelis Komisi melanjutkan agenda pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sebagai hasil penyelidikan 

Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC  merek AUX di Indonesia.

Sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.

Baca juga: KPPU Denda PT Inti Surya Laboratorium Rp 6,7 Miliar Terkait Rahasia Dagang

Duduk Perkara  Laporan Dugaan Pelanggaran

"Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Senin (23/2/2026).

Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.

Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.

"Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia," jelas Deswin.

Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:

  1. 1. Pasal 16
 
    Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.
  2. 2. Pasal 19 huruf d
 
    Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak 
    terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
  3. 3. Pasal 23

    Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk  memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia  perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III, sehingga berdampak pada terhambatnya pasokan dan penghentian kerja sama.
  4. 4. Pasal 24

    Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau
    Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.

Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan  dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam  LDP tersebut.

"Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan," pungkas Deswin.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.