SURYA.CO.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, digelar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2025).
Dalam sidang ini, Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk, Andre Sulistyo, hadir sebagai saksi.
Hakim Anggota Sunot mencecar Andre Sulistyo terkait komunikasi Nadiem Makarim dengan Andre Sulistyo dan pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Andre mengatakan, dia masih menjalin komunikasi dan menginformasikan beberapa keputusan perusahaan kepada Nadiem yang saat itu menjabat menteri.
“Pembicaraan terhadap Pak Nadiem mengenai urusan perusahaan lebih ke sekadar eh memberikan informasi saja, yang mulia,” ujar Andre, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Pada 2019 sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem Makarim melepas semua jabatan di PT Gojek dan perusahaan afiliasinya.
Kendati begitu, Nadiem diketahui masih memegang sejumlah saham di Gojek.
Baca juga: Sosok Saksi Sidang Korupsi Chromebook yang Kesaksiannya Buat Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Lega
Sementara AKAB menunjuk Andre Sulistyo dan Co-Founder Gojek, Kevin Aluwi, sebagai pemegang kuasa atas sahamnya.
Nadiem pun lepas tanggung jawab dalam pengambilan keputusan di perusahaaan tersebut.
Hal tersebut lah yang menjadi pertanyaan Hakim Sunoto.
“Apakah pernah terjadi Nadiem menolak suatu aksi korporasi yang saudara ajukan? Kalau pernah apa yang ditolak, kalau tidak pernah, nah majelis akan mencatat itu,” kata Hakim Sunoto.
Andre menjelaskan, Nadiem tidak pernah menyatakan penolakan.
Keputusan besar di PT AKAB dan Gojek harus disetujui pemegang saham.
Jika disetujui pemegang saham, aksi atau tindakan korporasi itu baru bisa dijalankan dan dokumennya ditandatangani Andre serta Kevin.
Hakim lantas mencecar terkait sejumlah aksi korporasi dalam skala besar. Salah satunya terkait merger dengan Tokopedia.
"Apa yang saudara lakukan terlebih dahulu?"
"Apakah saudara memutuskan sendiri berdasarkan kuasa, atau saudara terlebih dahulu memastikan kehendak Nadiem selaku pemberi kuasa?” Tanya hakim.
Andre menjelaskan, aksi korporasi dalam skala besar itu harus meminta persetujuan pemegang saham.
Tetapi, keputusan bisnis yang dilakukan berdasarkan inisiatif Kevin dan Andre secara mandiri.
Mereka tidak meminta izin lebih dahulu kepada Nadiem selaku Founder Gojek. Pasalnya, Nadiem sudah memberikan kuasa kepada mereka berdua untuk bertindak secara mandiri.
“Memutuskan sendiri, tetapi atas dasar surat kuasa yang sudah jelas memberikan hak untuk berpendapat, ya,” kata Andre.
Andre mengatakan, saat menjabat menteri, Nadiem masih memegang saham di PT AKAB dan Gojek.
Tetapi, Nadiem bukan pemegang saham mayoritas.
“Pada saat itu, setelah Pak Nadiem jadi menteri, sahamnya seingat saya di bawah 2 persen."
"Jadi, saham Pak Nadiem pun suaranya tidak cukup untuk mengganti arah daripada keputusan para pemegang saham tersebut,” kata Andre.
Andre menekankan, pendapat yang dianggap lebih penting saat itu adalah dari pemegang saham yang lain, bukan Nadiem.
“Masih ada pembicaraan, yang mulia, tetapi hanya lebih sifatnya adalah update mengenai perkembangan,” kata Andre lagi.
Dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Sunoto merupakan Hakim Madya Muda.
Ia tercatat mulai bertugas di PN Jakarta Pusat sejak Agustus 2024 lalu.
Sebelum berdinas di PN Jakarta Pusat, Sunoto tercatat sempat mengemban jabatan penting di sejumlah pengadilan di Indonesia.
Mulai dari Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, Ketua PN Bantul, hingga Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA).
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung