Mengapa Dwi Sasetyaningtyas Alumnus LPDP 'Cukup Aku yang WNI' Tak Mendapat Sanksi Seperti Suaminya?
Ricky Jenihansen February 24, 2026 12:52 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polemik unggahan “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan” menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas (DS) ke pusaran kritik publik.

Sebagai alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pernyataan tersebut memicu pertanyaan soal loyalitas dan tanggung jawab penerima dana negara.

Namun, di tengah sorotan dan kecaman yang mengalir deras, DS justru tidak dikenai sanksi seperti suaminya, Arya Iwantoro (AP), yang terancam mengembalikan dana beasiswa hingga diblacklist dari layanan pemerintah.

Lantas, apa yang membedakan posisi keduanya di mata LPDP dan pemerintah?

Baca juga: Reaksi Suami Tyas Alumnus LPDP Setelah Diminta Purbaya Kembalikan Dana Beasiswa dan Diblacklist

Perbedaan itu bermula dari status kewajiban pengabdian masing-masing sebagai awardee LPDP.

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menjelaskan bahwa setiap penerima beasiswa terikat aturan masa kontribusi dengan rumus 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Dwi Sasetyaningtyas sendiri merupakan lulusan Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melanjutkan studi magister di Delft University of Technology, Belanda, pada tahun 2015 dan lulus pada 31 Agustus 2017.

"Dalam kasus Saudari  Dwi Sasetyaningtyas yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," ujar pihak LPDP.

Berdasarkan catatan LPDP,  Dwi Sasetyaningtyas telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya sesuai ketentuan.

Selama masa pengabdian pada 2017–2023,  Dwi Sasetyaningtyas diketahui terlibat dalam berbagai aksi sosial, seperti menanam 10.000 pohon bakau, memberdayakan ibu rumah tangga, penanggulangan bencana di Sumatera, hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Karena masa pengabdian telah selesai, secara hukum  Dwi Sasetyaningtyas sudah tidak memiliki ikatan lagi dengan LPDP.

ALUMNUS LPDP - Diperiksa LPDP, suami Tyas akui sedih atas polemik konten istrinya. Terancam kembalikan dana dan diblacklist, Senin (23/2/2026).
ALUMNUS LPDP - Diperiksa LPDP, suami Tyas akui sedih atas polemik konten istrinya. Terancam kembalikan dana dan diblacklist, Senin (23/2/2026). (TribunBengkulu.com/Instagram Tyas)

LPDP panggil suami  Dwi Sasetyaningtyas

Meski urusan hukum  Dwi Sasetyaningtyas dengan LPDP telah selesai, polemik ini justru berbuntut pada pemeriksaan terhadap suaminya yang berinisial Arya Iwantoro, yang juga merupakan alumnus LPDP.

Warganet mulai mengulik kehidupan pribadi pasangan ini, yang kemudian mengungkap dugaan bahwa AP belum menuntaskan kewajiban pengabdiannya di Indonesia.

Arya Iwantoro diketahui menyelesaikan studi doktoral (PhD) di Utrecht University, Belanda, pada tahun 2022, namun saat ini ia tercatat bekerja sebagai peneliti di Inggris.

Menkeu Purbaya hitung dana beasiswa dan bunga yang harus dikembalikan Arya Iwantoro Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari jajaran pemerintahan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kekecewaannya terhadap sikap  Dwi Sasetyaningtyas yang dinilai menghina negara sendiri setelah menikmati fasilitas beasiswa dari pajak rakyat. 

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan menghitung total dana yang harus dikembalikan oleh suami  Dwi Sasetyaningtyas, lengkap beserta bunganya.

 Purbaya juga menyebut pihak Arya Iwantoro sudah menyetujui untuk mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterima.

"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026). 

Ia juga mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari uang rakyat dan bertujuan untuk menumbuhkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. 

Wamen Stella Christie: beasiswa negara adalah utang budi Senada dengan Menkeu Purbaya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie juga menyentil tindakan  Dwi Sasetyaningtyas. 

Menurut Stella, beasiswa dari negara adalah sebuah amanah dan "utang budi", bukan sekadar fasilitas pribadi. Meskipun Stella tidak menyarankan pengetatan aturan secara berlebihan, ia menekankan pentingnya kepercayaan dan rasa bangga terhadap identitas kewarganegaraan. 

"Hampir semua ilmuwan diaspora Indonesia yang saya kenal menunjukkan dedikasi kuat untuk memberi kembali kepada Tanah Air," ujar Stella yang juga mencontohkan bagaimana warga negara India seperti Sundar Pichai tetap memberikan manfaat bagi negaranya meski berada di luar negeri.

Anggota DPR minta evaluasi proses seleksi LPDP Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly mendesak pemerintah untuk mengevaluasi proses seleksi penerima LPDP. 

Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan adalah mandat negara yang harus dijawab dengan loyalitas dan kontribusi nyata bagi bangsa. 

"Kalau ada penerima beasiswa yang lebih menonjolkan simbol kewarganegaraan negara lain dan justru tampak bangga dengan itu, publik wajar bertanya, ke mana arah loyalitas dan kontribusinya? Ini bukan soal anti-global atau membatasi hak pribadi, tetapi soal etika ketika seseorang menerima dana publik," tegas Andi.

Ia mendesak pemerintah dan LPDP untuk melakukan evaluasi serta memperketat proses seleksi penerima beasiswa.

Andi menyebut, negara harus memastikan penerima beasiswa pendidikan ini mau benar-benar kembali untuk kemajuan Indonesia.

Pemeriksaan dan Klarifikasi LPDP

Usai pemeriksaan, Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, mengungkap reaksi Arya Iwantoro saat diminta mengembalikan seluruh uang beasiswa dan diblacklist dari pemerintahan.

Dalam wawancara di kanal YouTube SCTV, Dwi Larso menceritakan hasil pemeriksaan tersebut.

"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan Arya Iwantoro untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (23/2/2026).

Di awal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan Arya Iwantoro terkait waktu penerimaan beasiswa.

Ternyata Arya Iwantoro mendapat beasiswa saat statusnya sudah menikah dengan Tyas.

"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandatangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrecht Belanda, itu kita terima di 2016.

Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.

Saat diperiksa, Arya Iwantoro mengurai cerita sejak mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.

"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP.

Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.

Selama pemeriksaan, Arya Iwantoro bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan.

Menurut Dwi Larso, Arya Iwantoro juga menyampaikan kesedihannya atas polemik yang menimpa keluarganya.

AP mengaku sedih karena ulah sang istri membuat keluarganya menjadi sorotan nasional.

"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP.

Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik.

Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.

Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, pihak LPDP menemukan sejumlah fakta terkait pembiayaan studi AP.

AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena masa studinya melewati batas yang diatur dalam perjanjian LPDP.

"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya.

 Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.

Selain itu, Arya Iwantoro mengaku terdapat konsep dalam aturan LPDP yang disalahpahaminya sehingga berpotensi dikenai sanksi.

"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.

Dalam waktu dekat, LPDP akan mengumumkan sanksi yang akan diberikan kepada AP.

Sanksi tersebut merujuk pada saran Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari itu.

"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu.

Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan.

Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.

Awal Mula Kontroversi

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh polemik yang menyeret seorang alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama Dwi Sasetyaningtyas.

Kontroversi ini bermula dari unggahan video di platform Instagram dan Threads milik  Dwi Sasetyaningtyas yang memperlihatkan surat resmi dari otoritas Inggris terkait status kewarganegaraan anak keduanya sebagai British citizen atau warga negara Inggris.

Dalam unggahan tersebut,  Dwi Sasetyaningtyas melontarkan kalimat yang memicu beragam reaksi publik, "Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu".

Pernyataan ini segera viral dan memicu kritik keras dari warganet yang menilai narasi tersebut kurang bijak, mengingat status  Dwi Sasetyaningtyas sebagai penerima beasiswa yang dibiayai oleh negara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.