SRIPOKU.COM, AMBON — Karier Bripda Masias Siahaya (MS) sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia berakhir.
Anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku itu resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 13 jam, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Putusan dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Maluku dan dipimpin Ketua Komisi Etik Kombes Pol Indera Gunawan.
Majelis menyatakan Bripda Masias terbukti bersalah atas tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” ujar Indera Gunawan saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari di sekitar RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, Bripda Masias bersama rekannya tengah berpatroli untuk mengantisipasi balap liar. Korban Arianto Tawakal dan kakaknya, Nasri Karim (15), melintas menggunakan sepeda motor.
Korban yang tidak mengenakan helm dan melaju kencang di jalan menurun diduga sebagai peserta balap liar.
Bripda Masias kemudian mencegat dan diduga memukul kepala korban menggunakan helm.
Akibatnya, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan kepalanya membentur aspal.
Arianto mengalami luka berat di kepala dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Sementara kakaknya mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan.
Usai sidang etik, Bripda Masias langsung ditahan di rumah tahanan Polda Maluku dan selanjutnya akan diterbangkan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.
Kasus ini sempat memicu aksi massa di depan Mapolda Maluku yang menuntut pelaku diproses hukum dan dipecat dari institusi Polri.
Terpisah, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan tindakan oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta mencederai kepercayaan publik.
Polri memastikan proses hukum dan kode etik dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.