TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Update harga emas batangan Antam, Selasa (24/2/2026).
Harga emas batangan Antam hari ini kembali melonjak.
Dikutip dari situs resmi logam mulai.com, harga emas batangan Antam hari ini Rp 3,068,000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Sabtu 21 Februari 2026 Kembali Melonjak Tajam
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam, Jumat 20 Februari 2026: Naik Rp 28,000 Per Gram
Jika dibandingkan dengan harga hari sebelumnya, Senin 23 Februari 2026 Rp 3,028,000 per gram.
Maka hari ini harga emas batangan Antam naik Rp 40.000 per gram.
Kondisi ini melanjutkan tren harga emas batangan Antam yang sangat fluktuatif
Awal Januari lalu, harga emas pecahkan rekor hingga ke level Rp 3,2 juta per gram.
Lalu, pada akhir Januari terus melandai hingga ke level 2,9 hingga 2,8 juta per gram.
Kini pelan-pelan harga emas kembali mengalami kenaikan signifikan.
Harga di atas belum termasuk harga jika dikenalakan pajak.
Setiap pembeli emas batangan atau logam mulia, dikenalak pajak PPh 0,25 persen.
Emas batangan Antam tersedia mulai pecahan 0,5 gram dengan harga per hari ini Rp 1,584,000
Jika ingin melihat rincian harga emas batangan secara lengkap, termasuk harga jika dikenakan pajak di SINI
Harga emas batangan Antam sangat fluktuatif, sempat menyentuh level Rp 3,2 juta.
Harga emas naik dan turun dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan sentimen pasar.
Ketika kondisi ekonomi global tidak stabil, inflasi meningkat, atau terjadi konflik geopolitik, emas cenderung naik karena dipandang sebagai aset aman.
Sebaliknya, saat ekonomi membaik dan suku bunga meningkat, minat terhadap emas menurun sehingga harganya turun.
Selain itu, pergerakan nilai tukar dolar AS, kebijakan bank sentral, serta permintaan dan penawaran di pasar juga turut memengaruhi fluktuasi harga emas.
Faktor spekulasi dan psikologi investor dalam jangka pendek semakin memperkuat naik turunnya harga emas.
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Jika nilai transaksi di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan potongan lebih besar, yaitu 3 persen.
Nilai Stabil dan Lindung Inflasi
Emas cenderung mempertahankan nilainya dari waktu ke waktu. Saat inflasi tinggi, harga emas biasanya naik sehingga melindungi daya beli investor.
Likuiditas Tinggi
Emas batangan mudah dijual di berbagai tempat, seperti pegadaian, toko emas resmi, maupun marketplace logam mulia, sehingga mudah dicairkan menjadi uang tunai.
Investasi Aman
Emas fisik bersifat nyata dan tidak tergantung pada kinerja perusahaan atau lembaga keuangan tertentu, sehingga risiko gagal bayar atau kebangkrutan rendah.
Modal Fleksibel
Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran dan gramasi, sehingga investor bisa memulai dengan modal kecil maupun besar sesuai kemampuan.
Diversifikasi Portofolio
Menyimpan sebagian aset dalam bentuk emas membantu menyeimbangkan risiko investasi saham, properti, atau obligasi yang fluktuatif.
Nilai Universal dan Tahan Lama
Emas diterima secara global dan tidak mengalami kerusakan, sehingga bisa diwariskan atau dijadikan jaminan.
(*)