Bertingkah Mencurigakan, Saat Ditangkap di Pasar Kendodong Pria Ini Terbukti Bawa 21 Paket Sabu  
Hari Widodo February 24, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID,SAMARINDA – Seorang pria berinisial HM diamankan personel Polsek Sungai Kunjang bersama dengan puluhan paket narkotika jenis sabu, Senin (23/2/2026) dini hari.

HM ditangkap  di area Pasar Kedondong Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir, Bripka Agung, terhadap gerak-gerik tersangka sekira pukul 00.30 WITA.

 "Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah amplop berisi 21 paket kecil sabu dengan berat total 6,57 gram bruto," ungkap AKP Ning Tyas, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Hampir 30 Kg Sabu dan Ekstasi, Terafiliasi Jaringan Fredy Pratama

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni uang tunai Rp1.250.000 (hasil penjualan), satu unit ponsel Infinix serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Berdasarkan interogasi, tersangka HM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AM, yang kini berstatus Buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka awalnya menerima 26 poket dari AM untuk dijual seharga Rp250.000 per poket. Lima poket di antaranya sudah laku terjual sebelum tersangka berhasil kami amankan," tambahnya.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Baca juga: Turun dari Perahu, Pria 42 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Terbukti Bawa 2,78 Gram Sabu

Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Baru). 

Pihak kepolisian saat ini tengah memburu AM untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.