Innalillahi, Pria di Sumedang Tewas Usai COD Handphone, Pelaku Kini Berhasil Diamankan
Ines Noviadzani February 24, 2026 06:34 PM

Grid.ID - Seorang pria di Sumedang tewas setelah melakukan transaksi COD handphone. Pelaku kini telah berhasil diamankan.

Nasib nahas menimpa Juanda (23), warga Dusun Dandeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk dan tembak di kepala pada Minggu (22/2/2026).

Diketahui, korban hendak menjual handphone kepada seseorang dengan cara cash on delivery (COD). Transaksi disepakati berlangsung di wilayah Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara.

Namun korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian, sekitar pukul 07.30 WIB. Hal ini diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopriansah.

"Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan saat hendak melakukan transaksi jual beli handphone secara langsung, atau COD," jelas Tanwin, dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Inafis menemukan sejumlah luka tusuk di tubuh korban, termasuk luka di bagian dada kiri. Selain itu, terdapat bekas tembakan senjata jenis airsoft gun di bagian kepala korban.

"Proyektil dari tembakan tersebut masih menempel di bagian kepala korban. Selain melakukan penusukan, pelaku menggunakan senjata airsoft gun dalam melancarkan aksinya," ujar Tanwin.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa korban tewas akibat kehabisan darah. Pihaknya kemudian memeriksa belasan saksi guna mengungkap kasus tersebut.

"Untuk mengungkap kasus ini, kami telah memeriksa 15 saksi. Terdiri dari istri korban, anggota keluarga, dan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.

Pelaku Diamankan

Pelaku pembunuhan kini berhasil diamankan. Ia merupakan seorang pria berinisial AA.

AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Jalan By Pass, Sumedang Kota. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri.

"Karena tersangka mencoba kabur, kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, dikutip dari Tribunnews.

Antara korban dan tersangka ternyata sudah saling mengenal sebelumnya. AA merancang aksinya seorang diri.

"Profesi korban ini memang jual beli handphone secara COD, antara korban dan tersangka telah saling mengenal sebelumnya, sehingga korban tidak menaruh curiga atas ajakan tersebut," tutur Tyo.

"Tersangka mengaku sakit hati atas ucapan korban yang menyebut anak yang dikandung istrinya bukan darah dagingnya," sebut Tyo.

Kasus seorang pria di Sumedang tewas setelah melakukan transaksi COD handphone pun langsung ditindaklanjuti. Pelaku yang telah diamankan kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.