TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - BPJS Kesehatan Cabang Jember menonaktifkan 31.442 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 terkait pemutakhiran data peserta PBI.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan di Jember mencapai 31.442 orang.
"Kabupaten Jember sendiri jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 31.442 peserta," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Penerima JKN BPJS Kesehatan Nonaktif Tak Perlu Khawatir, Tetap Dilayani Cukup KTP
Yessy menegaskan, peserta yang dinonaktifkan telah digantikan dengan peserta baru oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian, secara total jumlah kepesertaan PBI di Jember tidak mengalami perubahan signifikan.
"Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran," jelasnya.
Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Kembali Raih UHC Award, Cakupan JKN Tembus 99,58 Persen
Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, masih terdapat peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa kriteria tersebut antara lain:
Tercantum dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Peserta merupakan penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah Haji Jember Terlindungi JKN
Pemerintah juga membuka peluang reaktivasi melalui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
"Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial. Selanjutnya akan mengusulkan kembali pengaktifan kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan," ujar Yessy.
Sementara itu, bagi warga yang berdasarkan hasil pemutakhiran data tergolong mampu, diminta untuk mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap memperoleh jaminan kesehatan.
Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.