Menpan RB Buka Peluang Penerimaan CPNS 2026, Rini Widyantini : 160.000 Formasi Pensiun
M.Risman Noor February 25, 2026 04:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peluang untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbuka di tahun 2026.

Hal ini tak lepas dengan dasar ada sebanyak 160 ribu aparatur sipil negara (ASN) tercatat memasuki masa purnatugas sepanjang tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan peluang untuk penerimaan CPNS memang ada.

Namun dirinya tak bisa memastikan apakah akan dilakukan seleksi di tahun 2026 ini juga.

Baca juga: Keributan di Jalan Kelayan A Banjarmasin Gegerkan Warga, Motif Belum Diketahui

Baca juga: Situasi Mencekam Saat  26 Bangunan di Rampa Kotabaru Kalsel Dihantam Puting Beliung

Rini Widyantini, mengakui bahwa pemerintah telah menghitung kebutuhan pengisian formasi akibat gelombang pensiun tersebut.

Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi CPNS 2026.

“Kami sudah menyediakan sekitar 160.000 formasi dari ASN yang pensiun dan memang harus diisi. Mudah-mudahan di 2026 ada tes CPNS,” ujar Rini saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Meski memberi sinyal positif, Rini menegaskan bahwa proses pembukaan seleksi CPNS tidak bisa dilakukan secara instan.


Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, terutama terkait kesiapan anggaran.

“Prosesnya sangat panjang, mulai dari perhitungan kebutuhan hingga kesiapan anggaran. Bisa saja kebutuhannya 160.000, tapi anggarannya belum bisa langsung mengisi semuanya,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov di Pasar Lama, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pemerintah, lanjut Rini, saat ini masih meminta setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan pemetaan kebutuhan pegawai secara rinci.

Hal itu mencakup jumlah formasi serta kompetensi yang dibutuhkan sesuai strategi masing-masing instansi.

Ia menekankan bahwa kualitas dan kompetensi menjadi faktor utama dalam rekrutmen ASN ke depan.

Formasi yang dibuka nantinya harus sejalan dengan program prioritas nasional dan strategi kementerian.

“Yang paling penting itu kompetensinya. Harus disesuaikan dengan strategi kementerian dan program prioritas presiden,” tegasnya.

Di sisi lain, Rini menyampaikan bahwa pemerintah memberi perhatian besar kepada lulusan baru atau fresh graduate yang ingin berkontribusi di sektor birokrasi.

Baca juga: Kusairi Resmi Jabat Kadisdukcapil HSS, Kursi Kalak BPBD Sementara Diisi Plt

Menurutnya, regenerasi ASN penting untuk menghadirkan inovasi dan semangat baru dalam pelayanan publik.

“Kami sangat concern terhadap para fresh graduate untuk bisa ikut serta membantu birokrasi ini,” ucapnya.

Dengan adanya 160 ribu ASN yang pensiun, peluang seleksi CPNS 2026 dinilai cukup terbuka.

Namun kepastian pembukaan formasi tetap menunggu finalisasi kebutuhan dan kesiapan anggaran pemerintah.

PPPK Paruh Waktu Bisa Mendaftar

Pertanyaan mengenai boleh tidaknya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik. 

Hingga kini, kepastian regulasi tertulis terkait hal tersebut belum diterbitkan pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti, Selasa (27/1/2026) mengungkapkan, jika berdasarkan informasi terakhir dari pejabat kementerian, guru PPPK paruh waktu pada prinsipnya masih memiliki kesempatan untuk mendaftar seleksi CPNS.

“Informasi yang kami terima, PPPK paruh waktu masih boleh ikut seleksi CPNS. Pengunduran diri baru dilakukan jika yang bersangkutan dinyatakan lulus dan resmi menjadi CPNS,” ujarnya.

Meski demikian, Tisnohadi menegaskan bahwa ketentuan tersebut hingga saat ini baru disampaikan secara lisan dan belum dituangkan dalam regulasi tertulis, baik dalam bentuk petunjuk teknis maupun peraturan resmi lainnya.

“Secara tertulis memang belum ada. Jadi ini belum bisa dijadikan pegangan resmi di daerah,” tegasnya.

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjadi di HSS, Sejumlah Pohon Tumbang, Ada Timpa Mobil Parkir

Tisno Hadi menyebut, kepastian hukum terkait mekanisme dan syarat pendaftaran CPNS bagi PPPK paruh waktu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pemerintah daerah, kata dia, biasanya menunggu aturan resmi saat tahapan seleksi dibuka.

“Kalau teknis dan regulasinya tentu dari BKN. Daerah biasanya hanya mengikuti juknis resmi yang dikeluarkan pusat,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Wahyu Effandi. 

Menurutnya, pemerintah daerah belum dapat mengambil kebijakan sebelum ada dasar hukum yang jelas.

“Biasanya kami menunggu aturan resmi. Karena ini menyangkut status kepegawaian, tidak bisa disikapi tanpa regulasi tertulis,” ujarnya.

Baca juga: Melalui Musrenbang, Rencanakan Peningkatan Infrastruktur Perkotaan Kabupaten HSU

Sementara itu, pertanyaan dari kalangan guru PPPK paruh waktu terus bermunculan. 

Salah satunya disampaikan Rizki Nuguhdi, guru PPPK paruh waktu yang mengaku masih ragu untuk mendaftar CPNS.

“Banyak yang bertanya-tanya. Takutnya kalau sudah daftar PPPK malah tidak boleh ikut CPNS, atau harus mengundurkan diri dulu,” ujarnya saat dihubungi. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda/kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.