Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae alias sahabat pengadilan untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.
Amicus curiae diserahkan kepada majelis hakim secara simbolis oleh perwakilan, yaitu Hotasi Nababan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Perwakilan pemberi amicus curiae, Arie Gumilar mengatakan amicus diberikan sebagai masukan dan pandangan perspektif untuk majelis hakim agar memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut
"Kami juga tidak dalam rangka memberikan tekanan kepada hakim. Kami hanya memberikan masukan dan perspektif dari sisi pandangan kami sebagai profesional," ujar Arie.
Sebanyak 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae meliputi Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Marzuki Darusman, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Susilo Siswoutomo, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Dia berharap majelis hakim bisa melihat bahwa tindakan korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan ada niat jahatnya alias mens rea.
Untuk itu, kata dia, ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut harus dilihat secara jernih dan harus dibuktikan.
Arie pun mengingatkan business judgment rule (BJR) penting untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan bisnis agar tidak mematikan inovasi serta talenta profesional.
BJR merupakan perlindungan hukum bagi direksi atau komisaris yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik selama tidak ada pelanggaran hukum.
Untuk itu, dirinya memohon agar Presiden Prabowo Subianto bisa memperhatikan apabila tidak dipertimbangkannya BJR dalam keputusan bisnis bisa mengganggu tujuan Astacita, khususnya poin kedua.
Pada poin tersebut berisi memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
"Ini bisa mengganggu Astacita karena pejabat yang ditunjuk dan duduk di BUMN takut untuk mengambil keputusan, ragu untuk mengambil tindakan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kerugian," tuturnya.
Amicus curiae diserahkan terkait kasus tersebut, khususnya kepada enam terdakwa yang terdiri atas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Selain itu, untuk Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Vice President Feedstock Management PT KPI tahun 2023–2024 Agus Purwono.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.
Sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







