Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Kejati Kaltim Tambah Tersangka, Direktur Tambang Ikut Terseret
Christoper Desmawangga February 25, 2026 05:07 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Pengusutan dugaan korupsi tambang batubara di lahan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kian melebar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT yang diduga menjadi aktor kunci di balik aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah.

Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur memasuki babak baru.

Baca juga: 5 Tuntutan Mahasiswa Unikarta: Hentikan Tindakan Represif hingga Usut Tambang Ilegal

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan BT sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026) malam.

BT diketahui pernah menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan sekaligus yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001 hingga 2007.

Tak lama setelah penetapan, ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan menutupi wajahnya dengan tangan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, memastikan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Samarinda.

“Tersangka BT dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” ujar Danang.

Menurut dia, langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Pengamat Unmul: Kasus Korupsi Tambang Kaltim Buka Borok Tata Kelola Minerba

“Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Garap HPL Kementrans

Dalam konstruksi perkara, BT diduga berperan sebagai pihak ketiga yang menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Aktivitas tambang yang berlangsung pada rentang 2001–2007 itu disebut tidak sesuai ketentuan.

Alih-alih mendorong kesejahteraan, operasi tambang justru menghancurkan kawasan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa, Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi dilaporkan gagal total.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Kukar: Tersangka Bertambah, Direktur 3 Perusahaan Ditahan di Samarinda

Ratusan unit rumah transmigran yang sebelumnya dibangun pemerintah rusak berat bahkan hilang.

Lahan pertanian warga, fasilitas umum, serta fasilitas sosial ikut terdampak aktivitas penambangan.

Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp500 miliar dan masih berpotensi bertambah menunggu hasil audit lanjutan.

Tiga Korporasi Disorot

Kejati Kaltim menegaskan perkara ini tidak berdiri sendiri.

Penyidik telah mengidentifikasi keterlibatan tiga korporasi dalam aktivitas tambang di lahan transmigrasi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Direktur 3 Perusahaan Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar Ditahan Kejati Kaltim

Namun untuk tahap awal, baru direktur yang dijerat pidana.

“Kalau korporasinya ada tiga. Untuk sementara direkturnya. Bukan pemilik ya. Kalau pemilik nanti beda lagi,” jelas Danang, Selasa (24/2/2026).

Ia menekankan proses penyidikan masih sangat dinamis dan membuka peluang penetapan tersangka baru.

“Kami harap pihak-pihak terkait bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Benang Merah Perizinan

Kasus ini sebenarnya telah lebih dulu menyeret pejabat daerah.

Baca juga: Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, Negara Rugi Rp500 M

Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, Kejati Kaltim menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara sebagai tersangka.

Keduanya adalah BH (Basri Hasan), menjabat 2009–2010 dan ADR (Adinur), menjabat 2010-2013 Penyidik menduga keduanya berperan dalam penerbitan izin operasi bagi tiga perusahaan untuk menambang di kawasan transmigrasi Tenggarong Seberang.

Penetapan BT sebagai tersangka baru dinilai memperjelas dugaan adanya rangkaian peran antara pihak korporasi dan pemberi izin.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, yakni, Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor dan Subsidair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor Penyidik menegaskan pengembangan perkara masih terus berjalan.

Kejati Kaltim memberi sinyal kuat bahwa kemungkinan tersangka baru baik dari unsur korporasi maupun pihak lain masih terbuka.

“Borok” Tata Kelola

Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi caatan penting untuk membuka ‘borok’ tata kelola industri ekstraktif ini.

Baca juga: POPULER KALTIM: Guru PJLP Balikpapan tak dapat THR hingga Direktur Perusahaan Tambang Ditahan Kejati

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar memberikan analisis mendalam terkait fenomena yang ia sebut sebagai benang kusut yang sudah terjadi sejak awal era reformasi.

Meski mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan, Saipul mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat tambal sulam atau sekadar menangkap ekor saja.

Ia memetakan bahwa kekeliruan serius dalam tata kelola tambang di Indonesia, khususnya Kaltim, bermula sejak lahirnya PP Nomor 75 Tahun 2001.

Menurutnya, aturan tersebut menandai maraknya penerbitan izin tambang yang faktanya hingga kini menyisakan kerusakan lingkungan luar biasa, seperti lubang tambang yang menjadi danau buatan.

"Pertama kita harus apresiasi kinerja jajaran Kejati Kaltim, tapi kita harus jujur, evaluasi ini sebenarnya sudah agak terlambat. Alam kita sudah hancur berantakan. Namun, daripada tidak sama sekali, langkah serius pemerintah harus dilakukan sekarang," tegas Saipul, Selasa (24/2/2026).

Saipul menilai Kejaksaan tidak bisa bekerja sendirian.

Baca juga: Dalami Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa 3 Saksi dari Perusahaan Tambang

Perlu ada sinergi lintas sektoral yang melibatkan Kementerian, TNI, hingga Polri.

“Perlu dibentuk Sentra Gakkum (Penegakan Hukum) Terpadu. Jangan buka sana-sini tapi tidak komprehensif. Harus dibongkar semua sampai ke akar-akarnya agar tidak berkesan tebang pilih," imbuhnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unmul ini juga mengkritik cara pemerintah menghitung kerugian negara yang selama ini hanya fokus pada nilai produksi batubara atau pajak yang hilang.

Ia mendorong agar biaya pemulihan lahan yang tidak bisa kembali hijau dan banyak celah ‘main mata’ antara oknum perusahaan serta oknum petugas pajak, misalnya produksi besar, tapi yang dilaporkan kecil, hal ini mesti ditelusuri serta diungkap tuntas.

Begitu juga Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) seringkali tidak rasional jika dibandingkan dengan luas lahan yang dikupas.

Sentralisasi kewenangan di UU Nomor 3 Tahun 2020 juga turut disinggung, Saipul mencatat adanya perubahan drastis dari era Bupati/Walikota bisa memberi izin, hingga kini semuanya ditarik ke Pusat.

Baca juga: Dalami Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa 3 Saksi dari Perusahaan Tambang

Ia menuntut transparansi dokumen publik terkait izin-izin tersebut.

"Selama ini tata kelola Minerba berada di 'ruang temaram'. Tidak gelap sekali, tapi tidak terang juga. Potensi pelanggarannya sangat besar," tambahnya.

Hal yang paling menyayat hati, menurut Saipul, adalah fakta bahwa masifnya pertambangan tidak berdampak signifikan bagi warga lokal.

Infrastruktur rusak, jalan-jalan di Kaltim tetap banyak yang hancur, kemiskinan yang kemudian berdampak ke masyarakat di sekitar lingkar tambang masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Habitat hewan endemik juga terancam, dimana baru-baru ini aktivitas bongkar muat batubara di Sungai Mahakam disinyalir mengancam populasi Pesut Mahakam yang sangat dilindungi.

Baca juga: Dalami Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa 3 Saksi dari Perusahaan Tambang

“Dampak sosialnya luas, infrastruktur, sosial, habitat hewan bahkan garis kemiskinan masyarakat,” sebutnya.

Saipul juga menyoroti lemahnya aturan Corporate Social Responsibility (CSR).

Selama ini, CSR sering dianggap sebagai ‘kemurahan hati’ perusahaan, padahal itu adalah kewajiban.

"Undang-Undang CSR harus direvisi. Kewajibannya harus tegas dan terukur, misalnya sekian persen dari total produksi dan wajib menyasar radius tertentu. Jangan sampai nanti batubara habis, Kaltim hanya disisakan limbah dan kerusakan lingkungan," pungkasnya.

Benang Kusut Tambang Transmigrasi

  • 2001–2007: BT menjabat direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA; diduga terjadi penambangan di lahan HPL milik Kementerian Transmigrasi di Tenggarong Seberang.
  • Periode operasi: Aktivitas tambang berdampak pada kawasan TSM di lima desa; rumah transmigran dan lahan pertanian rusak.
  • 2009–2013: Dua pejabat Distamben Kukar (BH dan ADR) diduga menerbitkan izin operasi untuk tiga perusahaan.
  • 19 Feb 2026: Kejati Kaltim tetapkan BH dan ADR sebagai tersangka.
  • 23 Feb 2026: BT ditetapkan tersangka dari unsur korporasi dan langsung ditahan.
  • 24 Feb 2026: Penyidik tegaskan kasus libatkan tiga korporasi; peluang tersangka baru terbuka.
  • Status kini: Kerugian negara ditaksir Rp500 miliar; penyidikan masih berkembang. (*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.