Warga Baubau Sulawesi Tenggara Terjerat Investasi Bodong Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Satgas PASTI
Amelda Devi Indriyani February 25, 2026 10:50 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Masyarakat Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjerat investasi bodong dapat melapor ke posko pengaduan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Posko pengaduan tersebut akan dibuka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra usai viralnya platform trading AMG Pantheon di Kota Baubau.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan saat ini sudah ada 25 ribu warga Baubau yang terjerat investasi bodong di AGM Pantheon.

Warga tersebut dari kalangan ASN, TNI, Polri, guru, akademisi, pelajar, petani, dan nelayan.

Menindaklanjutinya, OJK mengadakan rapat koordinasi satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan di Aula Polres Baubau, Selasa (24/2/2026) sore.

“Untuk menginventarisasi pengaduan-pengaduan para anggota yang memang masuk ke dalam circle,” ujarnya.

Terlihat rapat koordinasi dihadiri seluruh unsur mulai dari kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian serta lainnya.

Baca juga: 25 Ribu Warga Baubau Sulawesi Tenggara Jadi Korban Trading Fiktif AMG Pantheon, ASN hingga Nelayan

Pihaknya menyebut akan melakukan penindakan dan pengumpulan data.

“Kemarin kami sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu leader, tampaknya dari hasil verifikasi secara struktur AMG Pantheon ini cukup besar, karena satu leader ini mencapai 1.948 orang. Bayangkan kalau ada 40 leader,” bebernya.

Menurutnya, penelusuran harus dilakukan perlahan agar dapat mengetahui dalang dari investasi bodong tersebut.

“Sampai layer by layer, karena berdasarkan informasi, posisi leader ini, itu posisi di atasnya masih ada, leader-leader lainnya.  Jadi kami meyakini, ini akan lebih masif dan jumlahnya,” pungkasnya.

Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat mengatakan hingga saat ini laporan mengenai AMG Pantheon di Polres Baubau belum ada.

“Kemudian nanti itu tindakan teknis kami, tapi kami tetap berkoordinasi dengan OJK,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondisi tetap kondusif serta tidak melakukan aksi tidak terpuji.

Baca juga: Investasi Emas di Sulawesi Tenggara 28 Kilogram Selama Januari 2026, Cara Cicil Lewat Aplikasi Tring

“Kami juga dibackup Polda, semoga permasalahan ini cepat selesai,” ujarnya.

Dilansir dari Siaran Pers OJK berjudul Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA Stack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

AMG Pantheon diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.

Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.