SERAMBINEWS.COM – Isu soal pengiriman data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat langsung memantik perhatian publik.
Banyak yang bertanya-tanya: seberapa aman data tersebut jika melintasi batas negara?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transfer data yang disepakati bukanlah pertukaran bebas tanpa aturan.
Ia menyebut mekanismenya bersifat terbatas dan tetap mengacu pada regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas TV, Minggu (22/2/2026).
"Juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," imbuhnya.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Selain mengatur perdagangan barang dan jasa, perjanjian tersebut juga memuat klausul terkait arus data lintas negara.
Lantas, apakah perjanjian ini akan membahayakan data konsumen dalam negeri di Indonesia?
Baca juga: Ada Peluang CPNS 2026 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pengganti PNS Pensiun,Fresh Graduate Jadi Perhatian
Dalam kerangka ART, komitmen untuk mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke AS diposisikan sebagai bagian dari integrasi ekonomi digital dan penguatan kerja sama perdagangan berbasis teknologi.
Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Dr Pratama Dahlian Persadha. Menurut Pratama, langkah itu dipahami sebagai respons atas kebutuhan arus data lintas batas.
Yang mana menopang layanan komputasi awan, sistem pembayaran digital, perdagangan elektronik, serta berbagai platform global yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.
"Dalam lanskap ekonomi modern, data telah ditempatkan sebagai infrastruktur utama yang memungkinkan efisiensi, inovasi, dan konektivitas lintas negara," jelas Pratama kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Perjanjian Dagang AS-RI Disepakati, Petani dan Industri Amerika Sambut Positif
Meski mempunyai potensi ekonomi yang besar, ada pertimbangan penting yang harus diperhatikan. Menurut Pratama, dari perspektif keamanan siber, setiap pemindahan data konsumen ke yurisdiksi asing harus dipandang sebagai keputusan strategis yang mengandung konsekuensi hukum, teknis, dan geopolitik.
"Potensi risiko tidak hanya terletak pada kemungkinan kebocoran akibat serangan siber, tetapi juga pada aspek pengendalian dan kedaulatan atas data tersebut," jelasnya.
"Potensi membahayakan data konsumen tidak selalu muncul dalam bentuk eksplisit seperti pencurian data, melainkan dapat terjadi melalui pemrosesan sekunder yang luas dan berbasis analitik," katanya.
Data konsumen awalnya untuk tujuan transaksi bisnis dapat diperkaya melalui teknologi kecerdasan buatan dan big data analytics sehingga terbentuk profil perilaku yang sangat rinci. "Dalam ekosistem digital global, profil semacam itu memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi," tambahnya.
Tak berhenti di sana, profil itu dapat dimanfaatkan untuk strategi pemasaran, penentuan harga dinamis, hingga pengembangan produk berbasis preferensi pengguna.
"Tanpa pembatasan yang jelas, ruang eksploitasi komersial terhadap data konsumen dapat semakin terbuka," tutur Pratama.
Dalam transfer data, Pratama menekankan pentingnya akses oleh otoritas negara tujuan.
"Dalam sistem hukum Amerika Serikat, terdapat regulasi seperti CLOUD Act yang memungkinkan aparat penegak hukum meminta akses terhadap data yang dikelola oleh perusahaan Amerika, termasuk data yang secara fisik berada di luar wilayah Amerika," jelasnya.
Artinya, lanjut Pratama, secara teoretis ada kemungkinan data konsumen Indonesia dapat diakses melalui mekanisme hukum Amerika tanpa sepenuhnya berada dalam kendali otoritas Indonesia.
"Kecuali diatur secara ketat melalui perjanjian bilateral dan klausul notifikasi yang transparan," tuturnya.
Menurut Pratama, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kesenjangan kapasitas pengawasan lintas batas.
"Ketika data berada di luar wilayah nasional, proses audit, investigasi forensik, dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran menjadi lebih kompleks," tuturnya.
Mengapa demikian? karena adanya ketergantungan pada kerja sama internasional. Pratama membeberkan, hal tersebut dapat memperlambat respons apabila terjadi insiden keamanan.
"Dalam situasi tertentu, asimetri informasi antara negara pengirim dan negara penerima data dapat muncul, terutama jika data agregat tersebut dianalisis dalam skala besar untuk kepentingan ekonomi atau strategis," paparnya.
Dengan begitu, Pratama mengatakan potensi membahayakan data konsumen tidak dapat diabaikan. Meskipun tidak bisa juga disimpulkan secara otomatis bahwa transfer data pasti menimbulkan kerugian.
"Tingkat risiko sangat ditentukan oleh detail implementasi, klasifikasi jenis data yang ditransfer, standar enkripsi dan keamanan yang diterapkan, serta kejelasan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas," ucapnya.
Ia menegaskan, jika batasan mengenai data sensitif, data biometrik, dan data strategis nasional tidak ditegaskan secara eksplisit, maka celah penyalahgunaan dapat terbuka.
(Kompas.com)