Status Tukang Ojek Jadi Tersangka Setelah Penumpangnya Meninggal Viral, Ini Penjelasan Polisi
Welly Hadinata February 25, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PANDEGLANG — Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, viral di media sosial.

Insiden tersebut melibatkan pengemudi ojek pangkalan, Al Amin Maksum (40), yang saat itu mengantar pulang penumpangnya, KR, siswa kelas 5 SD.

Menurut keterangan kepolisian, sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 4893 NA yang dikendarai Amin mengalami kecelakaan setelah ban masuk ke dalam lubang jalan.

Pengendara kehilangan kendali dan terjatuh.

Penumpang terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong ambulans siaga desa yang melintas di sampingnya.

“Sehingga bagian kepala dari penumpang sepeda motor tersebut terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil siaga desa tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, KR meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara Amin mengalami luka-luka.

Status Hukum Diperdebatkan

Kuasa hukum Amin, Raden Elang Mulyana, menyebut kliennya telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Pandeglang dan disebut berstatus tersangka wajib lapor.

“Amin dilaporkan keluarga korban KR, dan kini menjadi tersangka statusnya wajib lapor,” kata Raden.

Ia juga menyatakan pihak keluarga Amin tidak menerima surat penetapan tersangka.

Namun, ia mengaku telah melihat surat hasil gelar perkara yang disebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Raden menambahkan upaya perdamaian telah dilakukan, namun ditolak oleh keluarga korban.

“Sudah ada upaya komunikasi agar damai, tapi ditolak karena keluarganya tidak terima anaknya meninggal,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten menegaskan status Amin masih sebagai terlapor dan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

Ia memastikan laporan polisi telah diterima dari pihak keluarga korban dan kepolisian siap memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) apabila disepakati kedua belah pihak.

“RJ merupakan dari terlapor maupun korban (pelapor), jika ada kesepakatan kita fasilitasi,” tegasnya.

Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.