Penataan Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Kendaraan Listrik di Area Dalam, Telolet Dilarang
Ardhina Trisila Sakti February 25, 2026 02:23 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Pangkalpinang terkait rencana tindak lanjut penataan operasional kawasan Alun-Alun Taman Merdeka, Rabu (25/2/2026), di ruang rapat Asisten Setda Kota Pangkalpinang.

Rapat tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, sebagai langkah lanjutan dari pembahasan sebelumnya mengenai tata kelola kawasan ruang publik tersebut.

Akhmad Subekti menjelaskan, dalam rapat lanjutan itu terdapat empat opsi yang sebelumnya disampaikan oleh Satlantas. Salah satu poin utama yang mengemuka yakni pengaturan operasional kendaraan listrik, seperti mobil listrik mainan, motor listrik, dan sepeda listrik di kawasan alun-alun.

"Pada prinsipnya, kendaraan listrik seperti mobil listrik dan sepeda listrik diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan alun-alun saja. Namun, tidak diperkenankan keluar hingga ke badan jalan," ujar Subekti kepada awak media usai rapat, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di sekitar kawasan tersebut. Pemerintah ingin memastikan aktivitas di ruang publik tetap berjalan tanpa menimbulkan potensi gangguan di jalan raya.

Sementara itu, untuk kendaraan listrik yang menggunakan klakson telolet, diputuskan tidak diperbolehkan beroperasi sama sekali di kawasan alun-alun. Larangan ini diberlakukan lantaran dinilai menimbulkan polusi suara dan mengganggu kenyamanan pengunjung.

"Yang menggunakan telolet tidak diperbolehkan sama sekali karena mengganggu kebisingan. Kita ingin suasana alun-alun tetap nyaman bagi masyarakat," tegasnya.

Terkait regulasi, Subekti menyebutkan bahwa surat edaran resmi akan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang. Hal ini mengingat pengaturan operasional kendaraan di ruang publik berkaitan langsung dengan kewenangan sektor perhubungan.

Ia juga menjelaskan, perizinan dalam bentuk individu untuk operasional kendaraan tersebut tidak dapat diterbitkan. Berbeda halnya dengan izin kegiatan atau event yang biasanya dikeluarkan oleh dinas terkait.

"Karena ini sifatnya perorangan, maka tidak bisa dibuatkan izin khusus. Solusinya adalah melalui surat edaran agar ada aturan yang jelas dan bisa dipatuhi bersama," katanya.

Pemkot Pangkalpinang menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan pengunjung yang memanfaatkan Alun-Alun Taman Merdeka sebagai ruang rekreasi keluarga.

"Intinya silakan dimanfaatkan di dalam kawasan alun-alun, selama tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung lain. Jangan sampai menimbulkan gangguan yang berdampak pada keselamatan maupun kenyamanan masyarakat," pungkas Subekti.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.