Pasangan Selingkuh Ditangkap karena Sabu, Keduanya Positif Narkotika
Firmauli Sihaloho February 25, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang, laki-laki dan perempuan di kampung Sawit Permai, kecamatan Dayun, ditangkap  Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Penangkapan dilakukan Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Keduanya diketahui menjalin hubungan kekasih gelap atau selingkuh, meski masing-masing telah memiliki pasangan resmi dan keluarga.

Kedua tersangka berinisial LN (39) dan NS (37), warga Kecamatan Dayun. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 18 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menegaskan kedua tersangka menjalin hubungan asmara meski masing-masingnya sudah mempunyai pasangan yang resmi atau keluarga. 

“Awalnya kita melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini dari kegiatan penyamaran (undercover buy) di wilayah Dayun. LN lebih dahulu diamankan di kawasan Inti 1 Sawit Permai RT 014 RW 002,” ujar Benny, Rabu (25/2/2026).

Petugas berhasil menemukan satu paket sabu di tangan LN. Barang haram itu disimpannya di dalam kotak rokok di saku celananya. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, LN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NS di kediamannya.

Baca juga: Akui Defisit Anggaran, Menkes Sebut Tarif BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini

Baca juga: Jelang PSPS Pekanbaru vs Garudayaksa FC, Askar Bertuah Punya Peluang Menang

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan NS dan satu paket lainnya di dalam lemari rumahnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga paket sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BM 4434 OJ, plastik klip pembungkus, tisu, serta sehelai kaos kaki yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Menurut Benny, terungkapnya kedua tersangka menjalin hubungan gelap berdasarkan hasil pemeriksaan. Terkait tindak pidana Narkotika, pihaknya menduga keduanya berperan sebagai pengedar. 

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu seorang pria berinisial S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). S ini diduga sebagai pemasok sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan narkoba. 

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.