TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM), mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar memeriksa pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.
Menurut Senator PFM, PT. HIP menggunakan lahan milik 14 masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat, namun gagal memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Baca juga: Hadiri Sosialisasi Perusahaan Sawit Dituding bentuk Intervensi, Danramil Teminabuan Beri Penjelasan
Beberapa poin krusial yang diabaikan, di antaranya kompensasi penggunaan lahan, pemberian beasiswa pendidikan, pembangunan rumah layak huni, hingga penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.
"Tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan menyelesaikan janji-janjinya kepada 14 marga di Klamono. Mereka menderita selama hampir 20 tahun di atas tanah mereka sendiri," ujar PFM di kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Kali Klafdalim Moi Sigin Sorong Diduga Tercemar Limbah Sawit: Ikan-ikan Mati, Air Bikin Kulit Gatal
Ia mencontohkan kondisi Marga Malak yang memiliki lahan seluas 5.005 hektare.
Hingga saat ini mereka hanya menerima pembayaran plasma sebesar Rp45 juta per bulan, setelah ada kenaikan 10 persen dibanding tahun 2022.
Nominal tersebut sangat tidak wajar dan tidak transparan jika dikalkulasikan dengan potensi hasil bumi yang ada.
Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua) ini mengilustrasikan penghitungan secara matematis.
Jika satu hektare lahan menghasilkan 25 ton sawit per tahun dengan harga tandan buah segar (TBS) Rp2.000 per kg, maka totalnya Rp50 juta per tahun.
"Dengan luasan 5.005 hektare, bayangkan berapa triliun rupiah yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Pembayaran Rp45 juta per bulan itu sangat jauh dari rasa keadilan," kata PFM.
Baca juga: KPK Dorong Pencabutan 16 IUP Sawit di Papua Barat-Papua Barat Daya: Teridentifikasi Pelanggaran
Ia mengingatkan, perusahaan wajib tunduk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat 1.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Baca juga: Senator PFM Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI: Tolak Sawit, Papua Butuh Sekolah dan Rumah Sakit
PFM menegaskan, penderitaan Mama-mama dari Marga Malak dan 13 marga lainnya adalah bukti nyata adanya praktik yang merugikan masyarakat adat di Papua Barat Daya.
"Oleh karena itu, langkah hukum melalui Kejaksaan Agung merupakan jalan terbaik guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik ulayat," ujar PFM. (*/tribunsorong.com)