Masa Pemblokiran Lahan Dampak Jalan Tol Berakhir di Jembrana Bali, Mulai Bisa Transaksi Jual Beli
Putu Dewi Adi Damayanthi February 26, 2026 10:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Masyarakat yang lahannya sebelumnya terblokir karena masuk dalam rencana Mega Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan ingin melakukan proses administrasi termasuk transaksi jual beli sudah bisa dilakukan mulai Kamis 26 Februari 2026. 

Sebab, masa berlaku pemblokiran lahan setelah perpanjangan penlok selama satu tahun resmi berakhir, Rabu 25 Februari 2026.

Namun begitu, Kantor Pertanahan Jembrana tetap menunggu kepastian kelanjutan proyek yang sudah dilaksanakan ground breaking Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Pekutatan pada 10 September 2022 lalu. 

Sebab, ketika masa berlaku penlok tersebut berakhir, proses penetapan lokasi selanjutnya harus dilakukan kembali melalui mekanisme penetapan baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PROYEK Tol Gilimanuk-Mengwi Dipercepat Pembangunannya, Koster Lobi Menteri PPN/Kepala Bappenas RI

Penetapan lokasi terhadap lahan yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya proses pengalihan hak tanah yang masuk rencana jalan tol selama proses pengadaan lahan.

Kemudian setelah dua tahun masa berlaku, penlok akhirnya diperpanjang selama satu tahun dan berakhir 25 Februari 2026. 

Dengan berakhirnya masa perpanjangan, status blokir terhadap lahan yang masuk rencana Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi otomatis gugur.

"Karena masa perpanjangan (penlok) berakhir hari ini, status blokir lahan karena masuk rencana proyek jalan tol yang dulunya masuk PSN otomatis gugur. Jika ada yang mengajukan proses administrasi termasuk transaksi jual beli harus kita layani atau diproses," jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana saat dikonfirmasi, Rabu 25 Februari 2026.

Dia melanjutkan, penempatan lokasi (penlok) sebelumnya dilakukan dengan tujuan mengantisipasi adanya peralihan hak atas tanah selama proses pengadaan lahan. 

Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Penetapan Lokasi hanya dapat diperpanjang satu kali, dan perpanjangan tersebut telah dilakukan sebelumnya.

"Sehingga, jika masa berlaku berakhir, proses penetapan lokasi selanjutnya harus dilakukan kembali melalui mekanisme penetapan baru sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Witha.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum dapat melaksanakan kegiatan pengadaan tanah karena pelaksanaannya mensyaratkan kesiapan perencanaan dan pendanaan proyek. 

Pihaknya mengakui koordinasi lintas pihak terus dilakukan, dan ATR/BPN siap melanjutkan prosesnya setelah seluruh prasyarat terpenuhi.

"Tentunya dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui, Mega Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut bernilai Rp24,6 triliun. 

Proyek dengan panjang 96 kilometer lebih tersebut bakal melintasi puluhan desa di tiga kabupaten mulai dari Jembrana, Tabanan dan juga Kabupaten Badung.

Namun, proyek yang awalnya dirancang rampung tahun 2025 lalu tersebut justru mangkrak dan aktivitas di lokasi groundbreaking wilayah Pekutatan yang merupakan lahan Pemprov Bali berhenti sejak awal 2023 lalu. 

Dan hingga saat ini, lahan tersebut sudah mulai ditumbuhi rerumputan liar karena tak ada aktivitas dalam tiga tahun terakhir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.