SURYA.co.id, KEDIRI - Polsek Ngadiluwih Kabupaten Kediri kembali menindak peredaran minuman keras ilegal dalam Operasi Pekat Semeru 2026.
Seorang ibu rumah tangga berinisial NP (34), asal Desa Duwet, Wates, diamankan di rumah sekaligus warung miliknya di Desa Purwokerto, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Rabu (25/2/2026) siang.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan Operasi Pekat Semeru 2026 saat bulan suci Ramadan.
Baca juga: Operasi Pekat Semeru 2026 di Gresik, Sikat Penyakit Masyarakat Hingga Miras Ilegal
"Petugas melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah botol miras," jelas AKP Budi kepada SURYA.co.id, Kamis (26/2/2026).
Menurut Kapolsek, terlapor diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Peredaran miras tanpa izin jelas melanggar perda dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat," tegasnya.
Budi menambahkan, Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus digencarkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, prostitusi, dan peredaran miras ilegal.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan miras tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya.
"Kami berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban lingkungan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.