BANGKAPOS.COM - Jangan sampai terlewat, dana PIP 2026 resmi disalurkan bulan ini untuk menekan angka putus sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini memperluas kriteria penerima, termasuk bagi anak korban PHK dan yatim piatu.
Simak panduan lengkap cara cek NISN di laman resmi serta rincian nominal yang diterima tiap jenjang pendidikan di sini.
Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada pertengahan Februari 2026 bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan uang tunai ini berfungsi membiayai pendidikan, meringankan biaya personal, sekaligus mencegah potensi putus sekolah.
Baca juga: Dwi Sasetyaningtyas Lawan Balik Hujatan: Negara Gak Ngasih Saya, Saya Bayar Pajak Juga
Dalam penyaluran periode ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memprioritaskan sejumlah kriteria penerima.
Dilansir dari situs resmi PIP, pemerintah menyasar peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain sasaran utama tersebut, kementerian memperluas jangkauan penerima melalui jalur pertimbangan khusus.
Pemerintah memberikan kuota bantuan bagi anak yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan, korban musibah bencana alam, anak dari orang tua korban pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga siswa di daerah konflik.
Kementerian turut mendata peserta didik yang mengalami kelainan fisik, anggota keluarga terpidana, penghuni lembaga pemasyarakatan, serta siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Melalui perluasan ini, pemerintah berharap dapat menarik siswa putus sekolah (drop out) agar kembali melanjutkan pendidikan, baik di jalur formal, nonformal, maupun lembaga kursus.
Rincian Dana dan Bank Penyalur
Pemerintah membagi alokasi uang tunai berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa SMA dan SMK menerima dana Rp 1.800.000, pelajar SMP mendapat Rp 750.000, sedangkan peserta didik SD memperoleh Rp 450.000 per tahun.
Tiga instansi perbankan mengeksekusi pendistribusian dana tersebut.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melayani pelajar SD dan SMP, serta Bank Negara Indonesia (BNI) mencairkan dana siswa SMA dan SMK.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menangani penyaluran seluruh jenjang khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.
Aturan Aktivasi Rekening
Bank penyalur menerbitkan rekening SimPel bersaldo Rp0 bagi siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian.
Pelajar berstatus SK Nominasi wajib memproses aktivasi buku tabungan pada kurun waktu yang telah kementerian tentukan agar bisa menerima transaksi.
Siswa membawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, salinan identitas pengenal, dan formulir bank untuk menyelesaikan tahapan aktivasi.
Siswa yang mengabaikan tahapan ini akan kehilangan status kepesertaan dan batal menerima dana.
Pelajar tidak perlu mengulang tahapan aktivasi apabila telah tercatat pada SK Pemberian dengan nomor rekening yang tidak berubah.
Kementerian hanya menerbitkan rekening pengganti bagi siswa yang mengalami kenaikan jenjang pendidikan, memiliki rekening yang melewati batas waktu (dormant), atau mengubah identitas pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Cara Cek Siswa Penerima PIP
Masyarakat dapat memantau status penetapan penerima secara mandiri tanpa melalui pihak sekolah.
Berikut tahapan pengecekan data:
Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Temukan kotak pencarian 'Cari Penerima PIP'.
Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tuliskan jawaban perhitungan matematika pada layar.
Klik tombol 'Cek Penerima PIP' untuk memunculkan status penetapan.
(Kompas/Tribunnews)