Kasus Penganiayaan dan Narkotika Naik Tahap Dua, Tiga Tersangka Langsung Dititipkan ke Lapas
Hendra February 26, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menerima pelimpahan tiga perkara tindak pidana dari penyidik Polres Bangka Selatan dalam proses tahap II.

Tiga perkara tersebut terdiri dari satu kasus penganiayaan dan dua kasus narkotika, dengan tiga tersangka berbeda. Ketiga tersangka kini menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan sebelum dieksekusi ke meja hijau.

Satu per satu para tersangka menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Tangan mereka dalam kondisi terborgol saat berada di area kantor kejaksaan. Petugas kejaksaan mendampingi di sisi kanan dan kiri selama proses pemeriksaan administrasi berlangsung.

Setelah pemeriksaan selesai, para tersangka digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman. Petugas membuka pintu bagian belakang kendaraan tahanan, kemudian para tersangka dinaikkan satu per satu ke dalam mobil. Selanjutnya, kendaraan tersebut diberangkatkan untuk membawa para tersangka ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) sesuai penempatan yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama mengatakan pelimpahan tahap II mencakup berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Pada hari ini ada tiga perkara yang masuk tahap II. Satu perkara penganiayaan dan dua perkara narkotika,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (26/2/2026).

Tommy Purnama membeberkan identitas tiga orang tersangka yang dilimpahkan yakni A dalam perkara penganiayaan, serta R dan Y dalam perkara narkotika.

Ketiganya terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut sudah dapat disidangkan. 

Usai pelimpahan tahap II, JPU menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Februari 2026 sampai 16 Maret 2026 mendatang.

Ketiga tersangka kini telah berstatus tahanan kejaksaan dan dititipkan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda. Untuk perkara narkotika, tersangka R dan Y dititipkan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Sementara tersangka A dalam perkara penganiayaan ditahan di Lapas Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Penempatan di lapas berbeda tersebut disesuaikan dengan jenis perkara masing-masing tersangka,” jelas Tommy Purnama.

Tommy Purnama memastikan seluruh proses penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekaligus menjamin hak-hak para tersangka selama menjalani masa penahanan.

Sejumlah jaksa telah ditunjuk sebagai JPU untuk menangani masing-masing perkara. Tim JPU kini fokus merampungkan penyusunan surat dakwaan agar pelimpahan ke pengadilan tidak mengalami hambatan administratif.

Pelimpahan tiga perkara ini menjadi bagian dari upaya koordinatif antara kepolisian dan kejaksaan dalam mempercepat penegakan hukum di wilayah Bangka Selatan.

Proses tahap II menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara beralih ke kewenangan penuntutan oleh kejaksaan.

Ia menegaskan, Kejari Bangka Selatan berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional dan proporsional. Dalam proses penuntutan, pihaknya mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Prinsipnya tetap tegak lurus, dengan mengedepankan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” sebutnya.

Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap tahapan penanganan perkara. Hal tersebut dilakukan tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum terhadap tindak pidana, terutama dalam kasus narkotika yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap ketiga tersangka kini memasuki fase penuntutan. 

“Apabila tidak ada kendala, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Tommy Purnama. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.