Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nasib Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi yang kini terlibat kasus narkoba menjadi sorotan. Kasus ini mengingatkan hal serupa yang terjadi di Lampung pada September 2023.
Seperti halnya Arifandi, perwira polisi di Lampung yang menduduki jabatan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan juga terlibat aktif dalam peredaran narkoba jaringan internasional.
Berdasarkan catatan dan data Tribun Lampung, setidaknya ada tiga kasus narkoba menonjol yang melibatkan perwira polisi dengan jabatan Kasat Narkoba.
Ketiganya adalah Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi, dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan
AKP Andri Gustami adalah perwira polisi yang pernah menjabat Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, ditangkap karena terlibat dalam jaringan gembong Fredy Pratama pada September 2023.
Andri Gustami kini menjalani pidana mati di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kanwil Kemenkumham memindahkan Andri Gustami dari Lampung ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah karena dianggap berisiko tinggi.
Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).
Saat itu, hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami kemudian berupaya lepas dari vonis pidana mati buntut kasus peredaran narkoba dengan melakukan banding.
Banding tersebut ditolak. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung menolak banding Andri Gustami, serta menguatkan vonis mati itu.
Penolakan itu, sah tertulis dalam berkas nomor perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon Andri Gustami.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara
Terbaru, publik dibuat geger usai kasus narkoba yang menjerat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi.
Kasus tersebut makin mejadi sorotan usai beredar surat Kapolda Sulsel yang memerintahkan 'melepas' Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Dalam surat tersebut, tertera beberapa perintah khusus.
Poin pertama menyatakan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Sementara poin kedua terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026. Selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.
Surat itu mencuri perhatian lantaran Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N, saat ini ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy lantas klarifikasi terkait adanya surat tersebut.
Ia mengatakan, surat itu tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan. Akan tetapi, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.
"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.
Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.
"Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.
Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.
"Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik," sebutnya
Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci. Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.
"Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Disebut Terima Setoran
Kasus ini bermula dari pengungkapan bandar narkoba ET alias O oleh Polres Tana Toraja.
Dari hasil pemeriksaan awal, ET secara blak-blakan membongkar, jika AKP Arifan Efendi rutin terima setoran dari bandar narkoba jenis sabu.
Dalam satu pekan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta. Uang setoran tersebut diterima Arifan mulai September 2025.
Kini, AKP Arifan bersama seorang anggotanya berinisial N, ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota
Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Malaungi resmi menjadi tersangka narkoba.
Status tersangka yang disandang AKP Maulaungi itu sesudah menjalani sidang Kode Etik Polri yang digelar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sidang tersebut dilaksanakan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (9/2/2026).
AKP Malaungi dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
"Berdasarkan dua alat yang bersangkutan (Malaungi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dikutip dari TribunLombok.com.
Hasil pemeriksaan urine terhadap Malaungi dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, selain itu juga di ruangan kerjanya ditemukan barang haram tersebut seberat 488 gram.
"Hasil yang bersangkutan positif ampetapetamin dan metapetamin, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Kholid.
Usai menjalani sidng etik tersebut, Malaungi langsung di tahan di ruang tahanan Propam Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kholid mengatakan barang haram tersebut di dapat periwira polisi tersebut dari salah seorang bandar inisial KI, saat ini masih dilakukan penyelidikan. Rencananya barang tersebut akan di edarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(*)
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)