Sebelum Viral Istri "Anakku Jangan WNI", Gelagat Arya Iwantoro Ternyata Sudah Lama Dipantau LPDP
Weni Wahyuny February 26, 2026 03:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Awardee Arya Pamungkas Iwantoro alias AP ternyata sudah lama dipantau oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), bahkan jauh sebelum viral istri pamer paspor warga negara asing (WNA) anak.

Fakta baru itu diungkap oleh Direktur Utama LPDP, Sudarto saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) malam. 

Sudarto menyebut AP merupakan 1 dari 36 awardee yang dipantau sejak lama.

"Sehingga sebenarnya bukannya kami enggak tahu, kami tahu," kata Sudarto.

Sudarto mengatakan di LPDP ada program beasiswa S2 langsung S3 dan Arya mengambil program tersebut. 

Sesungguhnya Arya termasuk mahasiswa yang moncer, kata Sudarto. 

Arya dan Dwi beserta kedua anaknya tinggal di Inggris saat ini. 

Anak kedua mereka sudah mendapatkan status warga negara Inggris. 

Baca juga: Alasan Arya Iwantoro Harus Kembalikan Uang Beasiswa LPDP Hingga Miliaran, Bukan Karena Anak Jadi WNA

Pergerakan Arya dan keluarga dipantau berdasarkan data perlintasan yang diberi akses oleh Dirjen Imigrasi. 

"Kami sudah tahu ya. Tapi terus terang kami agak pelan-pelan baru menyelesaikan delapan (awardee) tadi," jelas Sudarto. 

Per tanggal 10 Februari 2026 LPDP sudah memantau lebih dari 600 alumni awardee LPDP. 

Didapati ada 44 alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi. 

Dari jumlah itu sudah ada delapan orang yang telah menyetujui sanksi pengembalian dana pendidikan. 

Dengan adanya kasus pasutri Dwi-Arya ini LPDP menganggapnya sebagai momentum dan otokritik untuk mempercepat proses sanksi. 

Polemik ini bermula dari Dwi yang mengunggah video saat memperlihatkan paspor anaknya yang resmi menjadi penduduk Inggris. 

Ia juga menyebut cukup dirinya yang menjadi WNI, anaknya jangan. 

LPDP kemudian angkat bicara dan menjelaskan Dwi sudah menyelesaikan kewajiban pengabdian sesuai aturan 2n+1 namun Arya belum. 

Maka itu Arya disanksi untuk mengembalikan dana pendidikannya dan sudah menyetujui. 

Namun LPDP masih menghitung dana yang harus Arya kembalikan beserta bunganya.

Baca juga: Penghasilan Arya Iwantoro & Dwi Sasetyaningtyas Siap Ganti Dana Beasiswa LPDP Imbas Konten jadi WNA

Alasan Harus Kembalikan Dana

AP diperiksa oleh LPDP pada hari ini, Senin (23/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan hari ini, pihak LPDP menemui sejumlah fakta dari suami Tyas.

Rupanya AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena ia lulus lebih lama dari perjanjian LPDP.

"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya. Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso, dikutip Tribunnewsbogor.com

Selain itu, AP juga mengaku ada konsep dari LPDP yang disalahpahami olehnya sehingga ia terancam dikenai sanksi.

"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.

Dalam waktu dekat, pihak LPDP akan mengumumkan sanksi apa yang akan diberikan kepada suami Tyas.

Namun sanksi tersebut merujuk pada saran dari Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari ini.

"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu. Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan. Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.

Duduk Perkara

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas (DS) mengunggah sebuah video yang menampilkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya.

Dalam video itu, ia melontarkan kalimat yang memicu kontroversi:

“Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan.”  

Ucapan tersebut segera menjadi trending topic di platform X (dahulu Twitter). Banyak warganet merasa tersinggung, mengingat DS dan suaminya pernah menempuh pendidikan tinggi berkat dana pajak rakyat Indonesia.

Sikap yang ditunjukkan dianggap meremehkan arti kewarganegaraan Indonesia.  

Tak berhenti di situ, publik juga menyoroti dugaan adanya privilese yang melekat pada DS, karena latar belakang keluarga mertua disebut-sebut berasal dari kalangan mantan pejabat kementerian.  

Menyadari kegaduhan yang timbul, DS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengakui bahwa pernyataannya tidak tepat dan menyinggung banyak pihak.  

Namun, permintaan maaf tersebut belum mampu meredakan desakan publik. 

Diskusi di media sosial justru bergeser pada tuntutan agar sistem pengawasan alumni LPDP dievaluasi secara menyeluruh, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.