Pembunuh Gadis Ojol Dalam Kardus di Kedamean Gresik, Dituntut Penjara Seumur Hidup 
Dyan Rekohadi February 27, 2026 01:32 AM

 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Masih ingat kasus pembunuhan sadis dengan korban gadis ojek online  (Ojol) yag jasadnya ditemukan dalam kardus?

Terdakwa dalam perkara ini, Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (26/2/2026). 

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Imamal Muttaqin, bahwa terdakwa Sah Rama nekat menghabisi nyawa korban gadis ojol yaitu Sevi Ayu Claudia  saat menagih utang sebesar Rp 5 Juta pada Sabtu, 26 Juli 2025 di rumah orang tua Terdakwa, Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 

Saat di rumah tersebut, korban dianiaya sampai meningal dunia dan jasanya dikemas dalam kardus, dibuang di tepi Jalan Raya Kedamean, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kejamnya Syahrama kepada Sevi Terungkap saat Peragakan 53 Adegan Pembunuhan di Sidoarjo dan Gresik

Tak Ada yang Meringankan

Atas perbuatannya, terdakwa Sah Rahma terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. 

Atas perbuatan terdakwa Sah Rama, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang Rp 7 juta.

Selain itu, terdakwa residivis pembunuhan, sehingga perbuatannya meresahkan masyarakat. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sah Rama dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Imamal Muttaqin. 

Tuntutan hukuman berat tersebut atas pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sevi Ayu Claudia menderita kerugian materiil senilai Rp 7 Juta. 


Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sevi Ayu Claudia meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala l, menyebabkan perdarahan di kepala dan perdarahan di selaput laba-laba otak sampai menyebabkan gangguan fungsi otak yang mematikan. 

"Terdakwa merupakan residivis tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sehingga, perbuatan terdakwa  yang meringankan tidak ada," katanya. 

Baca juga: Sosok Syahrama, Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu Claudia Ojol Wanita yang Mengejutkan Gresik dan Sidoarjo

Barang Bukti Pembunuhan

Dari tuntutan tersebut, barang bukti berupa satu unit motor merk honda beat warna hitam dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Sumakiyah. 

Kemudian sebuah motor merk honda PCX warna silver nopol W 4177 NHC dikembalikan kepada Saksi Adin Dianggoro Dwi Saputro. 

Barang bukti lainnya yaitu sebuah  flashdisk berisi rekaman CCTV dilampirkan dalam berkas perkara. 

Dan barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebuah jaket jeans warna biru, sebuah kaos lengan panjang warna hitam, sebuah celana legging warna warna abu-abu, sebuah plastik sampah warna hitam berikut kardus warna coklat, sebuah besi pemotong kertas warna hitam dengan panjang 40 sentimeter, sebuah lakban bening, sebuah tali rafia warna hitam, sebuah handuk warna putih, sebuah pisau, sebuah papan kayu warna coklat serta sebuah handphone merk Redmi warna hitam. 

Atas tuntutan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa Sah Rama yang didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, akan menjawab pembelaan secara tertulis. 

"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia," kata Dian. 

Oleh karena itu, sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan diri Terdakwa Sah Rama.

 "Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pledoi dari terdakwa. Terdakwa juga bisa menulis pembelaan secara pribadi untuk disampaikan dalam persidangan pekan depan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik M. Aunur Rofiq

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.