Jalan Rusak Makan Korban Jiwa, Pengamat Transportasi: Penyelenggara Jalan Bisa Dipenjara 
Hironimus Rama February 27, 2026 10:35 AM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah wilayah Jabodetabek kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas bahkan menghilangkan nyawa korbannya.

Terbaru, seorang pelajar bernama Aldi Surya Putra tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada Senin (9/2/2026) pagi.

Pelajar SMK Negeri 34 Jakarta itu terjatuh dari motor usai menghantam jalan berlubang dan licin.

Selain Jakarta, kondisi jalan rusak juga tersebar di wilayah Depok, Tangerang Raya, Bekasi, hingga Bogor pada musim penghujan ini.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan dapat menjadi unsur pidana.

Menurut Tigor, penyelenggara jalan dapat dipidana jika kelalaiannya dalam memperbaiki jalan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian.

“Nah mereka (penyelenggara jalan) tuh bisa dipenjara, dihukum karena mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Tigor kepada TribunnewsDepok.com, Sabtu (21/2/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 273.

Lantas siapakah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan? 

Menjawab pertanyaan tersebut, Tigor mengatakan semuanya sudah diatur UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 sebagai berikut:

1. Jalan Nasional: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR).

2. Jalan Provinsi: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi (Gubernur).

3. Jalan Kabupaten/Kota dan Desa: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota).

Tigor menambahkan, Polisi harus mengembangkan investigasi kecelakaan tidak hanya pada faktor pengemudi, tetapi juga pada faktor kerusakan jalan sebagai penyebab utama.

Selain itu, keluarga korban atau korban luka dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara jalan.

Gugatan perdata dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang menyatakan penyelenggara jalan bersalah.

“Berarti jika ada jalan raya rusak tetapi tidak juga diperbaiki dan akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda,” tegasnya.

Dalam Pasal 24 UULLAJ, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Jika belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kualitas Jalan Buruk 

Dari analisa Tigor, pembangunan infrastruktur jalan di Jabodetabek dinilai tidak siap menghadapi perubahan iklim, terutama curah hujan tinggi yang merusak infrastruktur jalan.

Selain itu, ada indikasi kualitas aspal yang digunakan masih di bawah standar hingga tidak bertahan lama.

“Pembuatan jalannya juga tidak sesuai dengan teknis, tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurut Tigor, banyak jalan tidak dilengkapi drainase yang memadai. Saat hujan deras, air menggenang di jalan dan mempercepat kerusakan aspal.

Padahal, selain angka kecelakaan tinggi, jalan rusak juga membuat hilangnya akses masyarakat untuk ke sekolah, berkegiatan ekonomi, bekerja dan menjangkau layanan publik lainnya. (m38) 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.