SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi pekerja sektor informal. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal seperti ojek online, sopir angkutan, pedagang, nelayan, petani, hingga pekerja mandiri lainnya.
Diskon iuran ini diberlakukan dalam dua tahap berdasarkan sektor usaha.
Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 atau selama 15 bulan.
Sementara itu, bagi sektor di luar transportasi, diskon berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Dengan adanya potongan 50 persen ini, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi hanya Rp8.400 per bulan.
Dalam skema diskon ini, peserta BPU cukup membayar iuran JKK sebesar Rp6.000 per bulan.
Dengan iuran tersebut, peserta berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila mengalami kecelakaan kerja. Perlindungan ini berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah, termasuk apabila menderita penyakit akibat lingkungan kerja.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Sementara itu, iuran program JKM bagi peserta BPU yang semula Rp6.800 per bulan, setelah diskon 50 persen menjadi Rp3.400.
Dengan iuran sebesar Rp3.400 per bulan, ahli waris peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala dengan total nilai Rp42 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, menyampaikan bahwa kebijakan ini diberikan khusus untuk program JKK dan JKM.
"Dengan adanya kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, utamanya pekerja informal, dalam hal perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang berkelanjutan," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan diskon ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui keringanan iuran ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar aktif dan memperoleh perlindungan yang berkelanjutan demi menjamin masa depan mereka dan keluarga.
"Program diskon iuran ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, terutama bagi pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal," jelasnya.