Daftar 21 Jenis Penyakit dan Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026
Madrosid February 27, 2026 05:27 PM

Program dan layanan BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pesertanya di tahun 2026.

Namun berdasarkan update terbaru ada sejumlah program layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung.

Padahal sebagian besar masyarakat masih bergantung pada BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional. 

Serta banyak pula masyarakat yang tidak mengetahui seputar jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Program ini membantu peserta memperoleh akses pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyakit maupun jenis layanan medis dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Ada beberapa batasan yang sudah diatur dalam peraturan.

Daftar Penyakit dan Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.