Basdir Minta Pemkot Ambil Langkah Tegas Warkop yang Tak Bayar Pajak
Saldy Irawan February 27, 2026 08:04 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Banyaknya usaha kuliner di Kota Makassar menjadai perhatian serius bagi DPRD Makassar.

Pasalnya, banyak usaha kuliner yang tidak menyetorkan pajak mereka ke Pemerintah Kota Makassar.

Terlebih lagi, pajak tersebut dipungut langsung dari konsumen.

Sepertihalnya ada Warkop Azzahra dan juga Rumah Makan Assauna.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, mengatakan pengusaha pada dasarnya hanya bertindak sebagai pengumpul pajak dari pembeli atau pelanggan.

“Sebenarnya pengusaha itu kan hanya pengumpul pajak dari pembeli atau pelanggan, seharusnya apa yang dia kumpul itu selanjutnya disetor ke kas daerah, bukan malah diambil uangnya," katanya saat dihububngi Tribun Timur, Jumat (27/2/2026). 

Basdir mengaku, hal tersebut perlu kesadaran dari pemilik usaha.

"Kami di Komisi B mengharap kesadaran para pengusaha sekaligus menghimbau mereka untuk menyetor pajak tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kata legislator PKB itu, Komisi B masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta para wajib pajak segera melunasi dan menyetorkan kewajibannya ke pemerintah kota.

Komisi B menilai kepatuhan penyetoran pajak sangat penting karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar.

“Untuk saat ini kami masih meminta mereka untuk segera menyetorkan," ungkapnya. 

"Kalau masih bandel, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah kota untuk mengambil langkah tegas,” tambah dia.

Iapun berharap para pelaku usaha menunjukkan itikad baik dan kesadaran kolektif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau jenis sanksinya kami serahkan ke pemerintah kota, yang jelas hal seperti ini tdk bisa di biarkan," jelasnya

 Plt Sekretaris Bapenda, Zamhir Islamie, mengatakan Kedua usaha tersebut tidak patuh terhadap pajak. 

Mereka, kata dia, disebut belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024," katanya, Kamis (26/2/2026).

Pajak tersebut, kata Zahmir, dibayarkan oleh konsumen.

"Sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya," ujarnya.

Sementara itu, Pihak Warkop Azzahra dan RM Assauna tidak memberikan tanggapan saat dihubungi Tribun Timur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.