TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Grobogan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perang sarung berujung maut.
Pelajar berinisial FM ini disebut-sebut sebagai lawan duel korban tewas ZMR.
Meskipun berstatus tersangka, remaja berusia 13 tahun ini tidak ditahan. Dia hanya akan ditetapkan wajib lapor dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Kronologi Perang Sarung Berujung Maut di Grobogan, Siswa SMP Tewas saat Duel Satu Lawan Satu
• Viral Dikaitkan Lampor, Pemuda Purbalingga Tiba-tiba di Wonosobo, Motornya di Lereng
Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan menetapkan siswa SMP berinisial FM sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau tersangka atas kasus perang sarung yang menewaskan temannya, ZMR (16).
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan enam anak rentang usia 14-18 tahun untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari seluruh terperiksa ini, lima di antaranya diketahui berstatus pelajar dan merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan status ABH ini sudah berdasarkan alat bukti sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merujuk pemeriksaan penyidik, perbuatan anak berusia 13 tahun itu telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.
"Kami tetapkan satu tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan," kata AKP Rizky seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/6/2026).
Disampaikan AKP Rizky, meski berstatus tersangka, remaja pria itu tidak ditahan dengan pertimbangan usia masih di bawah 14 tahun.
Dalam penanganan kasus anak yang terkait tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan mengedepankan perspektif perlindungan anak.
Dengan kata lain, menggunakan sepenuhnya mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa ditahan merujuk sistem peradilan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan," ungkap AKP Rizky.
Satu dari enam orang yang terlibat dalam perang sarung tersebut meninggal.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, korban meninggal bukan karena dikeroyok, melainkan mengalami lemas sehingga terjatuh tersungkur saat perang satu lawan satu.
Kini, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan pihak kepolisian setempat, terutama meminta keterangan dari rekan sebaya korban yang terlibat dalam perang sarung tersebut.
Seorang pelajar SMP kelas IX berinisial ZMR (16) meninggal setelah diduga terlibat perang sarung bersama teman-temannya di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (25/2/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan para terperiksa.
Peristiwa bermula selepas salat tarawih sekira pukul 21.45.
Korban mengajak lima teman sebayanya melalui pesan WhatsApp untuk melakukan perang sarung.
Baca juga: Karena Ini, Pemprov Batal Pasang Jembatan Armco di Jalur Semarang-Grobogan yang Terputus
• Pemkot Semarang Tambah Jangkauan Sekolah Swasta Gratis Jadi 133 Sekolah
Ajakan tersebut disepakati dan mereka menentukan lokasi di lapangan sepak bola Desa Termas sekira pukul 23.20.
Setibanya di lokasi, enam remaja yang seluruhnya bertetangga itu terpecah menjadi dua kelompok dengan formasi tiga lawan tiga.
Mereka saling berhadapan satu lawan satu dan menggunakan sarung yang ujungnya diikat simpul agar terasa lebih keras saat diayunkan.
"Keterangan saksi, korban tidak dikeroyok. Tapi berkelahi satu lawan satu menggunakan sarung secara bersamaan."
"Ujung sarung diikat simpul menjadi keras. Ini perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal," kata AKP Rizky, Kamis (26/2/2026).
Di tengah aksi tersebut, korban tiba-tiba terlihat lemas dan mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya jatuh tersungkur dan pingsan.
"Awalnya lemas dan kesulitan bernapas hingga akhirnya jatuh tersungkur dan pingsan," ujar AKP Rizky.
Perang sarung pun dihentikan.
Teman-temannya mengangkat korban ke pinggir lapangan sebelum mengantarkannya pulang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Keluarga yang panik segera membawa korban ke Puskesmas Karangrayung.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soedjati Soemodiardjo Purwodadi untuk dilakukan autopsi oleh tim Biddokkes Polda Jateng.
Dalam penanganan kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan telah mengamankan enam anak berusia 14-18 tahun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari enam anak tersebut, lima di antaranya berstatus pelajar.
"Kami amankan enam anak yang semuanya tetangga korban. Untuk peran mereka masih didalami," kata AKP Rizky. (*)
Sumber Kompas.com