TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polsek Todanan meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar fasilitas pendidikan di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Blora.
Kedua tersangka berinisial IW (38) warga Bandar Lampung dan DS (39) warga Jakarta Utara.
Keduanya diketahui saat ini berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang.
Baca juga: Kecelakaan 2 Motor Tabrak Truk di Tikungan Kalimodang Blora, Tiga Terluka
Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, mengatakan, dua tersangka itu merupakan pencuri spesialis barang inventaris sekolah.
Iptu Suhari menjelaskan, pencurian itu pertama kali diketahui pada Rabu (25/2/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, saksi yang hendak masuk ke ruang kantor terkejut melihat pintu ruangan sudah dalam kondisi tidak terkunci.
Setelah diperiksa, kondisi di dalam kantor sudah acak-acakan dengan barang-barang berserakan di lantai.
Kemudian, pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris berupa satu unit LCD proyektor merek Infocus, satu unit LCD proyektor merek Acer, dua unit laptop merek Lenovo, dan satu unit laptop merek HP.
"Akibat kejadian tersebut, SDN 2 Gondoriyo ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 27.000.000," terangnya, Sabtu (28/2/2026).
Polsek Todanan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Titik terang muncul pada Jumat (27/2/2026) siang. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang sedang makan di sebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah, Todanan.
Menurutnya para pelaku merupakan komplotan yang cukup licin dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
"Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng."
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual oleh pelaku," ujar Iptu Suhari.
Adapun dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMax dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF.
Saat digeledah, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit laptop, dua sepeda motor, peralatan membobol, serta uang tunai sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp1.150.000 telah diamankan di Mapolsek Todanan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris guna mencegah kejadian serupa," paparnya. (Iqs)
Baca juga: Viral Warga Naik Motor Lintasi Jalan Cor Basah di Blora, Berujung Dilaporkan ke Polisi