SURYA.co.id – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh ribuan pegawai di Jawa Timur akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Grahadi memastikan bahwa jadwal pencairan THR (Gaji 14) dan Gaji 13 sudah di depan mata.
Kejutan terbesarnya, kebijakan tahun ini benar-benar memecah kebekuan lama, PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR secara penuh.
Sebuah sinyal kuat bahwa kesejahteraan ASN Jawa Timur tak lagi melihat status jam kerja.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, yang menegaskan bahwa pencairan dilakukan berbarengan pada Maret 2026 untuk memaksimalkan manfaat jelang Lebaran.
“Untuk THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insya allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat,” ujar Indah Wahyuni saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Selama ini, kebijakan di sejumlah daerah masih kerap membedakan besaran tunjangan berdasarkan jam kerja atau status kepegawaian.
PPPK paruh waktu sering kali berada di posisi paling rentan, bekerja penuh tanggung jawab, tetapi kesejahteraannya tidak selalu setara.
Langkah Pemprov Jatim tahun ini memutus praktik tersebut.
Dengan memberi THR penuh, Pemprov Jatim menegaskan penyamaan martabat kerja antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu, setidaknya dalam momen penting Hari Raya.
Baca juga: Bukan 26 Februari 2026, Ini Info Terbaru Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Kata Menkeu Purbaya
Kebijakan dari Grahadi ini bukan sekadar administratif, melainkan pesan moral, kontribusi kerja dihargai setara.
Dampaknya diprediksi kuat pada motivasi kerja ASN Jawa Timur, khususnya PPPK paruh waktu yang selama ini merasa “di pinggir”.
THR (Gaji 14) dan Gaji 13 ASN Jawa Timur ditargetkan cair pada Maret 2026, dengan skema paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sebagaimana pola tahun-tahun sebelumnya.
Waktu ini dipilih untuk menjaga daya beli pegawai sekaligus membantu persiapan Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh di akhir Maret.
Total penerima mencapai sekitar 81.000 personel di lingkungan Pemprov Jatim, mencakup PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu yang tahun ini resmi masuk daftar penerima.
THR atau Gaji 14 tahun 2026 yang diterima ASN Jawa Timur mencakup:
Penegasan penting bagi PPPK paruh waktu: tidak ada pemotongan iuran wajib untuk THR. A
rtinya, hak yang diterima benar-benar utuh dan bisa langsung dimanfaatkan.
Di balik kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dana THR tidak hanya menjadi kebahagiaan personal, tetapi juga penggerak ekonomi daerah.
Pemerintah provinsi mengimbau ASN Jawa Timur untuk membelanjakan THR di UMKM lokal Jawa Timur, sehingga efek gandanya terasa luas.
Selain itu, Grahadi juga mengingatkan agar seluruh ASN (termasuk PPPK paruh waktu) tetap menjaga kinerja dan kualitas layanan publik meski memasuki bulan puasa yang sarat “bonus” kesejahteraan.
Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya terhadap kesejahteraan pegawai.
Dengan kebijakan THR full bagi PPPK paruh waktu, Grahadi tidak hanya membagikan uang, tetapi juga keadilan sosial bagi seluruh aparatur sipilnya.
Di tengah kebijakan nasional yang turut menguat, di mana Purbaya Yudhi Sadewa menyebut anggaran THR dan Gaji 13 nasional 2026 naik menjadi Rp 55 triliun, langkah Pemprov Jatim menempatkan ASN Jawa Timur sebagai salah satu yang paling diperhatikan di Indonesia.