BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam yang merasa kehilangan kendaraan roda dua (motor), bisa mendatangi Markas Polda Kepri di Kecamatan Nongsa, Batam, untuk melihat kendaraan hasil tangkapan polisi.
Subdit Jatanras Polda Kepri mengamankan sebanyak 14 unit kendaraan motor dari pelaku kejahatan, baru-baru ini. Belasan kendaraan itu dijemput dari Pulau Moro, Karimun.
Ps. Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKP Harris Baltasar mengatakan, pihaknya mengamankan belasan motor dari sindikat kejahatan curanmor.
“Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor bisa mengecek ke Polda, barang kali ada kendaraannya sudah kita temukan dari hasil ungkap kasus,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Saat ini, kendaraan itu terparkir di depan Gedung Jatanras Polda Kepri. Warga bisa langsung melihat dan mengeceknya di sana.
Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan, bisa langsung membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, BPKP dan STNK agar motor tersebut bisa dibawa pulang.
Harris menyampaikan belasan kendaraan ini diamankan Jatanras Polda Kepri dari ungkap kasus jaringan curanmor di Batam. Tiga orang tersangka berinisial R, A, dan MS ditangkap dan kini ditahan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 unit motor matik, Honda Scoopy, Beat dan Vario. Kendaraan tersebut dijemput dari Pulau Moro setelah dikirim pelaku dari Batam.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Dari tiga tersangka itu, R menjadi otak pelaku. Ia merupakan residivis curanmor yang baru menghirup udara bebas. Selama 6 bulan sejak keluar dari penjara, ia meninggalkan jejak sebanyak 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku beraksi di sejumlah lokasi keramaian, antara lain di area parkir luar Mega Mall Batam Centre gerbang timur dan barat kawasan Engku Putri Teluk Tering, dan melibatkan pengiriman kendaraan hasil curian melalui Pelabuhan Setokok.
R (54) yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, diamankan polisi di depan Masjid Al-Iman, Pulau Setokok.
Dari hasil interogasi, R mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 41 kali di wilayah hukum Batam atau Polresta Barelang.
Hasil penyelidikan mendalam, setiap kendaraan yang berhasil 'dipetik' tersangka R akan langsung dibawa ke gudang penyimpanan di Setokok. Dari sana, pelaku akan mengirimnya ke Pulau Moro menggunakan kapal.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tersangka A serta MS Keduanya berperan sebagai penadah dan membantu proses penyaluran barang hasil curian.
Motor hasil curian dari R dan A selanjutnya dialihkan kepada MS, lalu dikirim dengan tujuan Pelabuhan Moro.
Modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan. Barang bukti berupa kunci T ikut disita polisi.
Selain itu, tiga unit ponsel, paspor, uang hasil kejahatan, serta sembilan paket sabu dan alat hisap (bong) dari tangan tersangka MS, ikut diamankan polisi.
Untuk temuan narkotika tersebut, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Sampai saat ini, Polda Kepri masih memburu puluhan kendaraan lainnya. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)