POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit menggerebek lokasi pengolahan timah ilegal di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Beltim, Sabtu (28/2/2026).
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan timah yang sebelumnya diungkap bersama Bea Cukai Batam. Lokasi yang didatangi petugas diketahui merupakan tempat pemurnian bijih timah menggunakan alat meja goyang. Saat petugas masuk ke lokasi, nampak peralatan tersebut masih tertata rapi, namun tak digunakan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengatakan kedatangan tim bertujuan untuk mengembangkan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal.
“Tujuan kedatangan kami adalah melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal,” ujar Irhamni di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku tergolong rapi. Mereka mengumpulkan bijih timah hasil tambang ilegal masyarakat, lalu mengolahnya di lokasi tersembunyi hingga kadar timah meningkat. Selanjutnya, material tersebut dibawa ke Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, untuk dikirim menggunakan kapal nelayan menuju Malaysia.
Irhamni mengatakan, pemilik sekaligus pengelola lokasi pengolahan ini diketahui berinisial A. Sosok A diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perusahaan mitra resmi, namun justru menyimpangkan hasilnya untuk diselundupkan ke Malaysia.
"Saudara A ini adalah karyawan ataupun kerjasamanya dengan PT Bumi Energi ataupun PT ABS," ujarnya.
Baca juga: Tergiur Rp900 Ribu per Kg, Penyelundup Timah Beltim Rugikan Negara Miliaran
Para pelaku memanfaatkan situasi dimana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan belum terbit untuk bermain secara ilegal.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah mengamankan 16 ton pasir timah sebagai barang bukti. Pasir timah ini merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Brigjen Pol. Irhamni menyebutkan bahwa timah-timah ini dikirim ke sebuah perusahaan smelter di Malaysia dengan inisial M. Perusahaan tersebut diduga menjadi penadah tetap dari hasil curian sumber daya alam tersebut.
"Kita sudah amankan 7 orang tersangka yang akan segera kita tahan dan ajukan ke pengadilan," ungkapnya.
Kondisi saat penggerebekan sempat mengejutkan para pekerja di lokasi. Petugas kepolisian yang datang dalam jumlah besar langsung mengamankan area dan melarang siapapun menyentuh peralatan pemurnian.
Garis polisi nampak melingkar di mesin-mesin meja goyang yang menjadi jantung aktivitas ilegal tersebut. Petugas juga melakukan pendataan terhadap seluruh material yang ditemukan di gudang pengolahan.
Irhamni menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan pihak Kepolisian di wilayah Bangka Belitung. Sebelumnya, aksi serupa juga telah dilakukan di wilayah Bangka Selatan untuk memberantas jaringan penambang ilegal.
"Ini adalah kasus yang berbeda, namun sumbernya sama-sama berasal dari wilayah Belitung," ucapnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, baik penambang ilegal maupun pihak-pihak yang memfasilitasi penyelundupan. Pengawasan terhadap alur distribusi timah kini diperketat.
Irhamni juga meminta dukungan masyarakat untuk tidak takut melaporkan adanya kegiatan serupa.
"Laporkan segera kepada Kapolres Belitung Timur atau pihak kepolisian terdekat," himbaunya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri tambang untuk mematuhi regulasi yang ada. Pola penyelundupan melalui pantai-pantai terpencil kini menjadi fokus pengawasan patroli air.
Adapun sinergi antara Bareskrim Polri, Polda, dan Polres setempat terbukti efektif dalam membongkar jaringan yang terorganisir ini. Kecepatan dalam melakukan pengembangan kasus menjadi kunci keberhasilan operasi. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)