ASN Dinas Perikanan Bangka Tunggu Sidang, Kejari Cari Bukti SPBU Korupsi BBM Subsidi Nelayan
Rusaidah March 01, 2026 10:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka menunggu masa persidangan.

Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka yang telah ditahan sejak 26 Januari 2026 lalu.

Satu orang inisial LALK merupakan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.

Sedangkan F merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Maret 2026 di Semua Provinsi Indonesia, Pertamax Naik Segini di Bangka Belitung

Kedua tersangka tersebut, LAK dan F telah mendekam di penjara Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka lebih selama kurang lebih satu bulan.

Kini, masa penitipan atau penahanan sementara terhadap LAK dan F yang awalnya dilaksanakan selama 20 hari itu dilakukan perpanjangan sembari menunggu tibanya kesiapan menuju proses sidang.

KORUPSI BBM SUBSIDI - Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bangka dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan, Senin (26/1/2026) malam di kantor Kejari Bangka. (Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
KORUPSI BBM SUBSIDI - Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bangka dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan, Senin (26/1/2026) malam di kantor Kejari Bangka. (Bangkapos/Arya Bima Mahendra) (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad menyebut bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tersebut sedang dalam proses permintaan ahli.

Ahli yang dimaksud yakni ahli kerugian negara dan ahli dari Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia.

“Kita mintai keterangan ahli terkait harga BBM. Harga BBM subsidi nelayan kan tidak sama dengan harga umum atau non-subsidi,” ucap Herya Saksi Saat, Jumat (27/2/2026).

Kata dia, BBM subsidi nelayan yang dibeli oleh nelayan, harganya sesuai aturan yakni Rp6.800 per liter jenis solar. 

Sedangkan apabila BBM subsidi nelayan itu dibeli oleh bukan nelayan, maka perlu dicari tahu apakah harganya harus mengikuti harga umum atau tidak.

“Harganya itukan fluktuatif kalau yang mengikuti harga umum, nah itu yang mau kita minta keterangan ahli dari Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk memastikan harganya berapa kalau posisinya tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Kejari Bersurrat ke Dirjen Migas

Pihaknya pun telah bersurat ke Dirjen Migas tersebut dan telah menyerahkan BAP perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan itu untuk dipelajari.

Baca juga: Kabur ke Malaysia Lewat Laut Ilegal, Detik-detik Ko Erwin Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 M Ditangkap

Dirinya berharap, di awal bulan Maret 2026 nanti sudah ada perkembangan terkait permintaan keterangan ahli tersebut.

“Apalagi itukan berbicara tahun 2023-2025, harga itu naik turun sehingga mereka (ahli dari Dirjen Migas-red) lagi bikin kayak tabel sehingga memudahkan penyidik untuk melihat perbandingan harga bulan per bulan, tahun per tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman ke sisi SPBU untuk mengetahui perannya dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan ini.

Apalagi, dua orang  yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya adalah dari kalangan ASN dan pihak swasta.

“Karena itu, semuanya itu tidak terlepas, ada pegawai negeri, ada swastanya, ada juga dari pihak SPBU-nya. Kita lagi cari alat buktinya sejauh mana, tidak semuanya (SPBU-red), tapi yang terkait BBM subsidi,” ujarnya

Kemungkinan Penetapan Tersangka Baru

Oleh karena itu, maka tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, baik itu dari kalangan ASN, pihak swasta ataupun pihak SPBU.

“Kalau dua alat buktinya ada, pasti ditetapkan (tersangka-red). Tinggal lihat hasil pengembangan penyidikan dari penyidik,” jelasnya.

Sejauh ini, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 25 orang saksi.

“Ada juga kita saksi ahli dari BPKP, ahli kerugian negara dan ahli dari Dirjen Migas tadi,” imbuhnya.

Kabar penetapan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Herya Sakti Saad saat konferensi pers di depan kantor Pidsus Kejari Bangka, Senin (26/1/2026) malam.

Disampaikan, LAK sendiri merupakan oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, sedangkan F sendiri merupakan pihak swasta.

Baca juga: Curiga Tetangga Kondisi JN, Kasus Kakak Ipar Hamili Remaja 16 Tahun Terbongkar di Bangka Selatan

Kajari Bangka mengatakan setelah keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Malam ini sekitar jam 8.30 (setengah sembilan malam-red), kita tadi melakukan kegiatan tindak upaya paksa melakukan penahanan terhadap tersangka inisial LAK dan F perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BBM subsidi nelayan tahun 2023-2025 pada dinas perikanan Kabupaten Bangka,” kata Herya Sakti Saad. 

Lanjut Kajari, penanganan perkara tersebut merupakan pelaksanaan Surat Edaran Jampidsus terkait penanganan prioritas perkara korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak di sektor energi berupa solar subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Dari hasil penyidikan, kita sudah menemukan nilai kerugian negara sebesar satu miliar empat ratus juta (Rp1,4 miliar-red) yang sudah kami koordinasikan dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.