Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Haris Setiawan terpidana kasus judi online (Judol) ditangkap di rumahnya di Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu tidak berkutik saat tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dibantu Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Polisi meringkusnya di sebuah rumah yang berada di RT 02/RW 01 Desa Cancung.
Penangkapan dilakukan untuk melaksanakan eksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh JPU dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan resmi dari Kejari Sidoarjo setelah terbit putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta,” ujar Inal, minggu (1/3/2026).
Baca juga: 50.000 Pil Dobel L Disita dari Rumah di Kabuh, Residivis Kembali Ditangkap
Setelah diamankan, Haris langsung dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses eksekusi pidana di lembaga pemasyarakatan setempat.
Inal menambahkan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi lintas satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan.
“Penangkapan ini menunjukkan optimalisasi fungsi intelijen dalam mendukung pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agus Nomor 8683 K/Pid.Sus/2025, perkara ini bermula saat Haris ditangkap pada 7 November 2024 ketika bermain game Higgs Domino Island menggunakan ponsel pintarnya.
Dalam proses penyidikan terungkap, Haris tidak hanya bermain game, tetapi juga memperjual belikan chip yang digunakan dalam permainan tersebut kepada sesama pemain. Chip itu memiliki nilai ekonomi dan digunakan sebagai sarana taruhan.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo mendakwa Haris dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait muatan perjudian. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 5 juta.
Namun, pada 15 April 2025, Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus bebas terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pemulihan hak-haknya.
Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai judex facti keliru dalam menerapkan hukum.
Mahkamah Agung berpendapat berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian melalui praktik jual beli chip yang bernilai ekonomi dan digunakan sebagai sarana taruhan.
Akhirnya pada 30 September 2025, kasasi dikabulkan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam putusan kasasi tersebut Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.