Ijazah SMP Diduga Palsu Saat Daftar Caleg, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Akhirnya Ditahan
Sesri March 01, 2026 11:29 AM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sunardi dalam kasus dugaan ijazah palsu pada Jumat (27/2/2026) sore lalu. 

Sunardi diterungku penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu telah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2026 lalu.

Tepat satu bulan jadi tersangka, anggota dewan tiga periode ini dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik sekitar pukul 17.30 wib.

"Yang bersangkutan ditahan untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain. Sejak Bulan Januari sudah berstatus tersangka," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, Minggu (1/3/2026).

Sebelum ditahan, tersangka Sunardi memenuhi panggilan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim dengan didampingi tim pengacaranya.

Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka sudah beberapa kali dijalani Sunardi. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.  

"Setelah ini, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan," tambah Kapolres John Louis Letedara. 

Baca juga: Polres Pelalawan Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD SU ke Kejaksaan

Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar SU usai diperiksa sebagai tersangka di gedung Satreskrim Polres Pelalawan didampingi tim pengacaranya, Jumat (30/1/2026) lalu.
Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar SU usai diperiksa sebagai tersangka di gedung Satreskrim Polres Pelalawan didampingi tim pengacaranya, Jumat (30/1/2026) lalu. (Tribun Pekanbaru/johanes)

Politisi Partai Beringin itu menjalani pemeriksaan yang cukup panjang sebelum digiring penyidik ke sel tahanan. Wakil rakyat asal kecamatan Ukui itu dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Penetapan Sunardi jadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu wakil rakyat itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026. Ia diduga menggunakan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang merupakan milik orang lain.

Ijazah itulah dipakainya untuk mengambil program penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) paket C.

Dokumen itu jugalah yang dipakainya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada tahun 2019 dan 2024 lalu.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.