Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Wagub Babel Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Adi Suhendi March 01, 2026 05:17 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum menahan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan sejauh ini Hellyana selaku tersangka masih kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu.

"Penahanan itu kan tidak mutlak. Artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini," ucap Wira dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).

Menurut Wira, saat ini proses penyidikan masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli yang diajukan kubu tersangka.

"Nanti kalau sudah selesai tahapan pemeriksaan saksi ahli tersebut, kita akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke Kejaksaan," tuturnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Akan Gugat Kampus

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula saat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. 

Laporan tersebut dilayangkan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025). 

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Pasrah Jika Harus Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat. 

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya: 

  1. Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013. 
  2. Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012. 
  3. Surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”. 

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik. 

Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.  

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.  

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri pun telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.