Apakah Iran Berhak Menyerang Qatar, UEA hingga Bahrain Sebagai Pembalasannya Terhadap Amerika?
Malvyandie Haryadi March 01, 2026 05:17 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rentetan rudal dan drone Iran terus menghantam wilayah negara-negara teluk, mulai Qatar, UEA, Kuwait, hingga Yordania.

Serangan itu merupakan respons atas serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam semakin meluas.

Iran sebelumnya menyatakan akan menargetkan pangkalan-pangkalan AS di kawasan, tetapi serangan juga mengenai berbagai sasaran lain di kota-kota Teluk. 

Bandara internasional Dubai, hotel ikonik Burj Al Arab, dan pulau buatan Palm Jumeirah mengalami kerusakan. 

Asap hitam pekat terus membubung dari kawasan pelabuhan Jebel Ali, di mana salah satu dermaga terbakar akibat serpihan dari pencegatan rudal. 

Dubai sendiri merupakan pusat perdagangan dan pariwisata terbesar di Timur Tengah, dengan bandara yang termasuk salah satu tersibuk di dunia.

Mengapa Iran Serang UEA, Qatar, Kuwait, Jordan, dan Bahrain?

Iran memperluas serangan balasannya ke negara-negara Teluk bukan semata-mata karena permusuhan langsung dengan negara-negara tersebut, melainkan karena alasan strategis:

Keberadaan Pangkalan Militer AS 

Negara-negara seperti UEA, Qatar, Kuwait, Bahrain, dan Jordan menjadi tuan rumah pangkalan militer Amerika Serikat. 

Pangkalan ini digunakan sebagai titik operasi, logistik, dan dukungan bagi serangan AS–Israel terhadap Iran. Dengan menyerang wilayah tersebut, Iran berusaha melemahkan infrastruktur militer AS di kawasan.

Pesan Politik dan Simbolik  

Iran ingin menunjukkan bahwa serangan terhadap kedaulatannya tidak akan dibiarkan tanpa balasan. 

Menyerang negara-negara Teluk yang menjadi sekutu dekat AS dan Israel adalah cara untuk menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam mendukung operasi militer akan membawa konsekuensi langsung.

Gangguan terhadap Infrastruktur Ekonomi Strategis

Kota-kota Teluk adalah pusat keuangan, energi, dan logistik global. Pelabuhan Jebel Ali di Dubai, misalnya, merupakan salah satu pelabuhan tersibuk di kawasan. 

Gangguan di titik-titik ini berpotensi memengaruhi perdagangan dan pasar energi dunia, sehingga menambah tekanan internasional untuk meredakan konflik.

Apa dasar "landasan hukum" Iran menyerang sekutu AS?

Dalam hukum internasional, apabila suatu negara membantu, memfasilitasi, atau memberikan dukungan terhadap tindakan melawan hukum internasional yang dilakukan negara lain, negara tersebut dapat ikut dimintai pertanggungjawaban.

Prinsip ini diatur dalam Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ILC, 2001), khususnya Pasal 16.

Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 

Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ILC, 2001) merupakan seperangkat norma yang disusun oleh International Law Commission (ILC) pada 2001 untuk merumuskan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional. 

Dokumen ini tidak berbentuk traktat, tetapi banyak dipandang mencerminkan hukum kebiasaan internasional (customary international law) dan sering dirujuk oleh pengadilan internasional, termasuk International Court of Justice (ICJ). 

Secara umum, ARSIWA (singkatan yang lazim dipakai) mengatur kapan suatu tindakan negara dianggap sebagai perbuatan melawan hukum internasional dan apa konsekuensi hukumnya, termasuk kewajiban menghentikan pelanggaran dan memberikan reparasi.

Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 16, yang mengatur tentang tanggung jawab negara yang membantu atau mendukung (aid or assistance) negara lain dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional. 

Pasal ini menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat menghindari tanggung jawab hanya karena ia bukan pelaku utama. 

Jika sebuah negara memberikan bantuan—baik dalam bentuk dukungan militer, logistik, intelijen, pendanaan, atau fasilitas—dan bantuan itu berkontribusi pada pelanggaran yang dilakukan negara lain, maka negara pemberi bantuan dapat ikut bertanggung jawab secara internasional.

Poin-poin penting dalam Pasal 16

  • Mengatur bantuan atau dukungan lintas negara
    Berlaku ketika satu negara membantu negara lain dalam melakukan perbuatan melawan hukum internasional.
  • Syarat adanya pengetahuan (knowledge requirement)
    Negara pemberi bantuan harus mengetahui keadaan yang membuat tindakan itu melanggar hukum internasional.
  • Kontribusi yang signifikan
    Bantuan tersebut harus berkontribusi secara nyata terhadap terjadinya pelanggaran, bukan sekadar hubungan tidak langsung atau spekulatif.
  • Uji “jika dilakukan sendiri”
    Tindakan yang dibantu harus merupakan pelanggaran juga apabila dilakukan oleh negara pemberi bantuan.
  • Tidak perlu menjadi pelaku utama
    Negara tetap bisa dimintai tanggung jawab meskipun bukan aktor utama dalam pelanggaran.
  • Relevan dalam konteks konflik dan pelanggaran HAM berat
    Pasal ini sering dibahas dalam isu dukungan senjata, logistik, atau intelijen dalam perang, agresi, genosida, maupun pelanggaran hak asasi manusia lintas batas.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.