Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penjual uang baru pecahan menjelang Lebaran di Kota Bandar Lampung menjamur meski pihak Bank Indonesia (BI) menyebut aktivitas tersebut riba.
Penjual uang baru pecahan justru terlihat di jalanan protokol Kota Bandar Lampung, seperti di Jalan ZA Pagar Alam atau depan MCD hingga di sejumlah pasar.
Salah satu penjual tahan menjajakan uang pecahan baru di tengah teriknya matahari dengan memakai topi melindungi kepala dari sang surya, Minggu (1/3/2026) siang.
Pria tersebut tampak duduk di atas motor menunggu konsumen. Tampak kardus di atasnya terjaja uang dua gepok Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 5.000 dan pecahan Rp 2.000 berjejer.
Papan merah berukuran sekitar 30 senti meter yang bertuliskan "Penukaran Uang Baru" dengan tanda panah Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.0000 dan Rp 50.000.
Baca juga: Perang Kuota Aplikasi PINTAR BI Imbas Tingginya Animo Tukar Uang Baru untuk Lebaran
Ahmad, penjual uang baru pecahan untuk Lebaran, mengaku tidak tahu ada larangan dari BI untuk tidak menjual uang tersebut.
Namun dia mengaku tetap akan menjual uang pecahan saat momen menjelang Lebaran.
Menurut Ahmad, masyarakat sangat antusias menukarkan uang pecahan. Dirinya setiap hari menjelang Lebaran selalu berjualan dari pukul 08.00 WIB sampai sore menjelang buka puasa di depan MCd di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
Bank Indonesia ( BI) Lampung menaruh perhatian serius terhadap maraknya jasa penukarang uang tidak resmi menjelang Lebaran Idul Fitri 2026.
Biasanya jasa penukaran uang baru tersebut dibuka terang-terangan di pinggir jalan dan pasar wilayah Bandar Lampung.
Kepala KPwBI Lampung, Bimo Epyanto, memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk menghindari penukaran uang baru di luar jalur resmi.
Selain kerentanan palsu, Bimo menilai transaksi ini membuat masyarakat mengalami potensi kerugian nominal karena lebih mengarah kepada jual beli uang.
"Namanya nukar uang, kita tukar satu juta dapat satu juta. Tapi kalau sudah lewat pihak lain, mereka kurangi jumlah lembarannya sebagai fee (imbalan) buat mereka, Berarti sudah bukan nukar uang lagi, tapi jual beli uang," tegas Bimo
Bimo menjelaskan bahwa praktik tersebut dilarang secara aturan dan norma agama karena mengandung unsur riba.
"Secara agama juga dilarang karena itu riba. Kami bekerja sama dengan pemuka agama untuk mensosialisasikan ini agar menghindari kegiatan yang kedoknya penukaran uang tapi intinya jual beli," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan kuota tunai, BI mendorong penggunaan transaksi nontunai atau digital yang dinilai jauh lebih aman dari risiko uang palsu.
"Dengan transaksi nontunai masyarakat terhindar dari risiko terkena uang palsu. Secara digital terjamin, dananya langsung masuk, dan relatif lebih aman," tutur Bimo.
Terkait penanganan hukum uang palsu, BI Lampung terus berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanggulangan Kejahatan Uang Palsu (Botasupal) yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan BIN.
"Peran kami di situ sebagai pemberi keterangan ahli. Ketika kasusnya sudah sampai ke pengadilan, untuk menentukan uang ini bener-bener asli atau palsu kan pengadilan yang menentukan. Nah itu kami masuk di situ," urai Bimo.
Keterlibatan BI dalam proses hukum ini berlangsung sangat intensif mulai dari tahap penyidikan hingga pendampingan barang bukti di meja hijau.
"Kami masuk di situ sampai ke nanti dengan pemusnahan barang bukti," jelasnya.
Bimo juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan uang selama Ramadan dan tidak memaksakan diri menukar di jalanan jika kuota resmi penuh.
"Bagi yang sudah dapat slot, kami himbau untuk datang ke tempat penukaran uang sesuai jadwal, tanggal, dan jam agar tidak terjadi penumpukan," tutupnya
Terakhir, Bimo mengimbau masyarakat untuk merawat uang dengan baik dengan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan prinsip 5J.
"Ada prinsip 3D yang sudah kita ketahui, dan 5J, jadi uang jangan sampai dicoret, jangan dilipat, jangan dibasahi, jangan distaples, dan jangan diremas, mari bersama kita wujudkan Cinta, Bangga, Paham Rupiah," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)