BANGKAPOS.COM -- Berikut 9 mitra perusahaan timah terseret dugaan kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022.
Delapan pemilik perusahaan telah ditetapkan tersangka bersamaan dengan penangkapan dua pejabat PT Timah.
Satu tersangka baru ditetapkan dalam pusaran dugaan kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni Doni Indra sebagai Direktur CV Diratama.
Penetapan Doni Indra sebagai tersangka, setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Cincin Berukir Khamenei Pemimpin Iran Gugur Diserang AS-Israel, Tersemat Ayat Alquran, Apa Maknanya?
Kini 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,16 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra bilang satu orang tersangka baru tersebut yakni Doni Indra alias DI selaku wiraswasta yang juga Direktur CV Diratama.
Penetapan tersangka setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (26/2/2026).
Dijelaskan Herri Hendra Perkara ini berawal dari program kemitraan yang dirancang PT Timah Tbk.
Secara konsep, program tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan.
Melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan skema imbal jasa.
Namun dalam praktiknya, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan yang berlangsung sejak 2015 sampai 2022 justru menyimpang dari ketentuan.
Mitra usaha, termasuk CV Diratama, diduga melakukan aktivitas penambangan dan transaksi penjualan bijih timah kepada PT Timah Tbk.
Penyidik menilai, mekanisme kerja sama melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagai mitra usaha.
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa CV Diratama tidak menjalankan kegiatan jasa pertambangan sebagaimana diatur, melainkan melakukan penambangan langsung dan menjual hasilnya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pola tersebut diduga menjadi bagian dari rekayasa untuk melegalkan penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Pembayaran yang dilakukan kepada CV Diratama sebagai mitra usaha di Kabupaten Bangka Selatan dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Herri Hendra.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 28 Mei 2024, serta hasil pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan akibat perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Angka tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kurun waktu tujuh tahun pelaksanaan kerja sama.
Baca juga: Putri, Menantu dan Cucu Khamenei Pimpinan Tertinggi Iran Tewas Diserang, Kediaman Hancur Total
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sekaligus Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP 2023,” paparnya.
Kendati demikian kata Herri Hendra, selain pertimbangan objektif berupa ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, penyidik juga menilai terdapat unsur subjektif yang memperkuat alasan penahanan.
Tersangka disebut memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan dan dinilai menghambat proses penyidikan.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026,” tukas Herri Hendra.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka mulai mendata dan mengamankan aset sejumlah perusahaan.
Terutama yang ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022.
Sejauh ini sudah ada sembilan perusahaan mitra yang ikut terlibat dalam perkara korupsi dengan kerugian mencapai Rp4,16 triliun tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra menegaskan bahwa tim penyidik telah bergerak melakukan pendataan aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sudah terdapat sembilan perusahaan mitra PT Timah yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tata kelola penambangan bijih timah selama tujuh tahun.
Masing-masing yakni:
1. CV Teman Jaya
2. CV SR Bintang Babel
3. PT Indometal Asia
4. PT. Usaha Mandiri Bangun Persada
5. CV Bintang Terang
6. PT Bangun Basel. Terakhir
7. CV Candra Jaya
8. CV Usman Jaya Makmur
9. CV Diratama
“Tim penyidik sudah melakukan pendataan dan segera untuk melakukan penyitaan,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pengamanan aset menjadi langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Terutama untuk menjamin proses pembuktian serta potensi pemulihan kerugian negara apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Ihwal keberlangsungan operasional perusahaan setelah direkturnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa hal tersebut akan dikembalikan pada mekanisme internal perseroan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hukum perusahaan terdapat pengaturan tersendiri mengenai tata kelola perseroan.
Baca juga: ASN Dinas Perikanan Bangka Tunggu Sidang, Kejari Cari Bukti SPBU Korupsi BBM Subsidi Nelayan
Apabila pimpinan perusahaan berhalangan menjalankan tugas. Sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing perusahaan.
“Kalau perseroan apabila direkturnya berhalangan, kita kembalikan kepada mekanisme perusahaan, bagaimana AD/ART mereka,” jelas Herri Hendra.
Hingga saat ini penyidik belum mengambil tindakan hukum terhadap badan hukum atau korporasi secara langsung. Penanganan perkara masih difokuskan pada pertanggungjawaban pidana individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan tindakan secara korporasi tetap dilakukan sesuai perkembangan penyidikan.
Selain pengamanan aset, penyidik juga terus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh.
Khususnya terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola penambangan bijih timah melalui skema kemitraan jasa pertambangan.
“Secara intens kami tetap melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dibutuhkan guna mengungkap terang benderang perkara ini,” tegasnya.
Kejari Bangka Selatan juga membuka ruang partisipasi publik.
Dengan meminta masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aset atau fakta yang relevan dengan perkara tersebut.
Informasi tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami juga membutuhkan informasi dari rekan-rekan apabila ditemukan informasi agar disampaikan kepada penyidik,” pungkas Herri Hendra.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali berkembang. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Doni Indra sebagai tersangka baru, Kamis (26/2/2026) malam.
Di mana tersangka merupakan mitra usaha dalam program kemitraan PT Timah periode 2015–2022.
Mengenakan rompi tahanan merah muda dengan lis hitam dan nomor 02 tercetak di bagian dada kiri, Doni Indra tampak berjalan tergesa-gesa saat digiring penyidik kejaksaan ke mobil tahanan.
Di balik rompi tersebut, ia memakai kaos polo berwarna biru muda serta celana berwarna gelap.
Di sisi kiri dan kanan, dua orang petugas berseragam cokelat memegang lengan tersangka sambil berjalan mengiringi.
Tak banyak kata yang diucapkan Doni Indra ketika digiring ke dalam mobil tahanan. Tatapannya lurus ke depan, sementara bagian bawah wajah tetap tertutup masker biru menutupi hidung dan mulutnya.
Dengan kedua tangan diborgol di depan, Doni Indra terlihat membawa map plastik transparan berwarna biru yang berisi berkas dokumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra mengatakan Doni Indra alias DI merupakan seorang wiraswasta sekaligus Direktur CV Diratama.
Penetapan Doni Indra sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Sampai akhirnya penyidik menetapkan kembali satu orang saksi menjadi tersangka.
“DI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Herri Hendra membeberkan sebelumnya pada Rabu (18/2/2026) pekan kemarin penyidik telah menetapkan 10 orang dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bijih timah.
Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni:
1. Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016
2. Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.
Sedangkan delapan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha.
Mereka yakni:
1. Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya
2. Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel
3. Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia
4. Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada
5. Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang
6. Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel
7. Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya
8. Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur Usman Jaya Makmur
Sementara itu peran Doni Indra dalam perkara tersebut bahwa program kemitraan PT Timah sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan.
Program tersebut ditujukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan skema imbal jasa.
Baca juga: Bongkar Meja Goyang di Beltim, 60 Ton Timah Melayang ke Malaysia, Tergiur Untung Rp720 Ribu/Kg
Namun berdasarkan hasil penyidikan, mekanisme kemitraan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan.
Sejak tahun 2015 hingga 2022, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang IUP justru dilaksanakan oleh mitra usaha melalui skema Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
“SP dan SPK tersebut diterbitkan secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha PT Timah,” jelas Herri Hendra.
Khusus terhadap CV Diratama, penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut sejak tahun 2015-2020 tidak menjalankan kegiatan jasa pertambangan. Sebagaimana diatur dalam kemitraan.
Sebaliknya, CV Diratama diduga melakukan kegiatan penambangan serta penjualan bijih timah kepada PT Timah.
Penyidik menilai pola tersebut merupakan bagian dari rekayasa untuk melegitimasi penambangan dan pembelian bijih timah yang berasal dari aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan skema tersebut, pembayaran yang dilakukan PT Timah kepada CV Diratama dinilai dilakukan secara melawan hukum dan berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, tercatat sebesar Rp4.163.218.993.766,98.
“Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan akibat tata kelola penambangan bijih timah yang tidak sesuai ketentuan selama kurun waktu 2015–2022,” urainya.
Herri Hendra menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
Penetapan Doni Indra sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah agar kembali sesuai regulasi.
Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pihak yang diproses dalam perkara tata kelola penambangan bijih timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali bertambah menjadi 11 orang.
Sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang berdampak pada kerugian negara triliunan rupiah tersebut.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Herri Hendra.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali berkembang.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Doni Indra sebagai tersangka baru, Kamis (26/2/2026) malam.
Di mana tersangka merupakan mitra usaha dalam program kemitraan PT Timah periode 2015–2022.
Mengenakan rompi tahanan merah muda dengan lis hitam dan nomor 02 tercetak di bagian dada kiri,
Doni Indra tampak berjalan tergesa-gesa saat digiring penyidik kejaksaan ke mobil tahanan.
Di balik rompi tersebut, ia memakai kaos polo berwarna biru muda serta celana berwarna gelap.
Di sisi kiri dan kanan, dua orang petugas berseragam cokelat memegang lengan tersangka sambil berjalan mengiringi.
Tak banyak kata yang diucapkan Doni Indra ketika digiring ke dalam mobil tahanan.
Tatapannya lurus ke depan, sementara bagian bawah wajah tetap tertutup masker biru menutupi hidung dan mulutnya.
Dengan kedua tangan diborgol di depan, Doni Indra terlihat membawa map plastik transparan berwarna biru yang berisi berkas dokumen.
Baca juga: Harga Emas Dunia Melejit Usai Serangan AS-Israel: Cek UBS, Antam dan Galeri24 Hari Ini 1 Maret 2026
Seperti diketahui Doni Indra juga merupakan mantan calon Wakil Bupati Bangka Selatan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 silam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra mengatakan Doni Indra alias DI merupakan seorang wiraswasta sekaligus Direktur CV Diratama.
Penetapan Doni Indra sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Sampai akhirnya penyidik menetapkan kembali satu orang saksi menjadi tersangka.
“DI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” kata dia kepada Bangkapos.com.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)