Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan lalulintas udara di sejumlah negara.
Penutupan wilayah udara terjadi di beberapa negara, di antaranya Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Iran.
Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Baca juga: 43 Persen Warga AS Tolak Serangan yang Tewaskan Ali Khamenei, Sebut Trump Terlalu Gegabah
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu, mengalami pembatalan maupun penundaan.
Akibatnya, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
Baca juga: Alfiani Salatta Minta Stop Operasi PT Pantas Indomaning, Aulia Hakim Tekankan Pemprov Harus Tegas
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi dam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, jajaran Imigrasi di bandara telah diinstruksikan menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Selain itu, koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan.
Monitoring perkembangan penerbangan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.
Dalam penanganan penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Baca juga: Cek Kalender Ibadah Puasa 2026: Hari Ini Masuk Puasa ke Berapa?
Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai, maupun otoritas bandara.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi.(*)