TRIBUNPRIANGAN.COM - Perincian pengeluaran rukun wajib pebayaran Zakat Fitrah dan Mal tahun 2026, telah resmi ditetapkan pemerintah dan jadi patokan bagi masyarakat.
Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar sesuai dengan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jabar Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 menetapkan kewajibannya secara akurat kewajiban sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbeda-beda perdaerahnya provinsinya.
Adapun, seperti yang diketahui, ada waktu mengeluarkan Zakat Fitrah yang dianjurkan.
Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya : "Diwajibkan atas kamu zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.
Baca juga: Besaran Nominal Zakat Fitrah 2026 di 7 Wilayah Priangan
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan Zakat Fitrah adalah salah satu kebaikan yang bisa menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:
زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya : "Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.'Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan Zakat Fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sedangkan menurut Hanafiyah, Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Resmi Kemenag, Lengkap Hukum Akadnya
Perihal waktu awal dan akhir pembayaran pendapat ulama mazhab juga berbeda.
1. Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Tetapi, umat muslim harus membayar Zakat Fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.
2. Maliki
Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Tapi, apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya. Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.
3. Syafii
Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
4. Hambali
Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.
Baca juga: Wargi Priangan Benarkah Penyerahan Zakat Tidak Perlu Gunakan Ijab Qobul? Begini Penjelasannya
Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.
Membayar zakat fitrah dijatuhkan wajib untuk setiap muslim yang mampu, dengan dua metode pembayaran yakni berupa uang dan beras.
Ketentuan untuk zakat fitrah berupa beras memiliki ketntuan, yakni 2,5 kg perorang, atau jika diuangkan sekitar 28 hingga 30 ribu rupiah perorangnya.
Dengan berkembangnya teknologi, umat Islam semakin mudah untuk membayar zakat fitrah.
Pembayaran pun bisa ditemui secara tunai atau kontan, atau dengan cara online melalui aplikasi maupun penyedia jasa penyalur zakat vitrah secara online.
Baca juga: Segini Besaran Zakat Mal 2026 Wargi Priangan yang Harus Dikeluarkan, Lengkap Cara Hitungnya
Tetapi banyak mereka yang bertanya tentang hukumnya, apakah sah atau tidak?
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).
Biasanya, zakat fitrah dibayarkan melalui masjid maupun musala. Akan tetapi, sekarang banyak juga yang membayarkan zakat fitrah secara online, lalu bagaimana hukumnya?
Mengutip laman resmi Baznas Jombang, membayar zakat fitrah secara online hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja. Hal senada juga dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Ia juga menjelaskan membayar zakat fitrah lewat online tetap sah, asalkan tetap ada niat saat akan menunaikannya.
Adapun bacaan niatnya adalah sebagai berikut.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Dengan demikian gukum bayar zakat fitrah secara online diperbolehkan dan sah, tetapi umat muslim juga harus mengetahui besarannya.
Menurut Fatwa MUI 65/2022 tentang Himpunan Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia dijelaskan mengenai aturan terbaru zakat fitrah berupa perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg per orang.
“Kadar zakat fitrah adalah 1 sha‘ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter,” bunyi aturan tersebut.
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama tidak pernah memasukkan ijab qabul dalam pembayaran zakat pada rukun atau syarat sahnya zakat.
Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya tetap sah.
Pada dasarnya, tidak masalah bagi seseorang yang ingin menyalurkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat melalui transfer Bank, ATM atau fasilitas yang lainnya.
Yang terpenting, donasi tersebut masuk ke rekening resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat.
Sebab, hal yang terpenting dalam zakat adalah penyalurannya harus tepat sasaran atau tepat pada pihak yang berhak untuk menerimanya.
Misalnya, penyaluran melalui lembaga amil zakat.
Memang pada umumnya, masyarakat selalu melakukan akad penyerahan zakat kepada amil dengan ijab qabul.
Lalu, biasanya penerima dan muzakki akan bersalaman sebagai penanda bahwa akad tersebut sah.
Sekali lagi, sebenarnya ijab dan qabul dalam zakat bukanlah ketentuan mutlak, sebab pada prinsipnya, dalam zakat niat lebih dikedepankan.
“Para Ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.” (Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, halaman 242).
Perkara ini secara lebih jelas diterangkan dalam kitab Tharhu al-Tatsrib.
“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul.
Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan” (Tharhu al-Tatsrib, juz 4, halaman 415).
Dengan demikian, yang menjadi sahnya akad zakat adalah niat dari pemiliknya.
Ijab dan qabul bukanlah ketentuan mutlak, begitu pula dengan bersalaman.
Dalam beberapa ketentuan, niat sendiri terjadi selisih pendapat diantara para ulama, termasuk dalam penyerahan Zakat Fitrah maupun Mal.
Namun, kembali lagi pada setiap pribadi muslim yang berpegang pada beebrapa dalil penguatnya.
Bagi mereka yang tidak melafalkan niat, tetap sah sebab hukum asal niat cukup dilafalkan di dalam hati.
Namun, bagi mereka yang juga ingin melafalkan niat, tidak mengapa dan tetap sah.
Adapun melafazdkan niat tujuannya adalah untuk menguatkan niat yang ada didalam hati.
Penguatan atau penegasan niat didalam hati itu penting, apalagi bila mengingat bahwa manusia itu bersifat lupa.
Bisa saja awalnya berniat zakat fitrah, tetapi karena berbagai hal membuat niatnya berbelok kepada niat yang lain.
Misalnya si Fulan di rumahnya sudah berniat akan mengeluarkan zakat fitrah, ditengah perjalanannya menuju ke tempat zakat fitrah dia melihat orang yang sedang sakit dan butuh bantuan, sehingga muncul rasa kasihan dalam hatinya dan ingin memberikan sesuatu kepada orang tersebut.
Ketika selesai memberikan sesuatu kepada orang tersebut diapun melanjutkan perjalanannya.
Ditengah perjalanan dia baru ingat lagi tujuannya untuk mengeluarkan zakat fitrah, diapun berkata “kenapa tidak kepada orang tadi saja saya berzakat fitrah”.
Pada kasus diatas, sudah jelas sekali, bahwa bantuan yang diberikan tadi terhitung sedekah biasa bukan zakat fitrah, karena niat zakatnya telah terlupakan dan digantikan oleh niat kasihan ingin menolong.
Itulah sebabnya diperlukan lafadz niat ketika serah terima zakat fitrah, untuk menguatkan niat yang ada di dalam hati.
Lafadz niat zakat fitrah tidak mesti dengan bahasa Arab, sebab dengan bahasa apapun boleh yang penting bisa difahami.
Adapun diantara contoh lafadz niat adalah sebagai berikut :
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan namanya) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan namanya) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebut nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk….(sebut namanya), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Demikianlah penjelasan sederhana terhadap tiga perbedaan yang sering ada di tengah masyarakat dalam hal serah terima zakat fitrah.
Wallahu A’lam (*)