Diduga Takut Beli Emas Penambang! Pengusaha Pohuwato Gorontalo Kompak Tutup Toko
Wawan Akuba March 02, 2026 04:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diduga enggan membeli emas hasil tambang milik para penambang setempat. Situasi tersebut memicu keresahan karena emas yang sudah diperoleh justru sulit dijual.

Informasi ini disampaikan sumber TribunGorontalo.com berinisial GL yang memantau langsung kondisi di wilayah berjuluk Bumi Panua itu, Senin (2/3/2026).

Sejak pagi hingga sore hari, sejumlah toko emas terpantau dalam keadaan tutup, sementara beberapa lainnya buka tanpa kehadiran pemilik.

Menurut GL, kondisi ini bukan terjadi satu hari saja. Penutupan toko emas disebut sudah berlangsung sekitar tiga hari terakhir.

Sebagai informasi, Pohuwato dikenal sebagai daerah dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terbanyak di Gorontalo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, sebelumnya menyebut terdapat 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten tersebut dengan total luas 505 hektare, mayoritas berada di Kecamatan Buntulia.

Namun karena belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas para penambang masih dikategorikan ilegal.

Baca juga: Usai Serang Iran, Hubungan Amerika dan Negara Eropa Malah Retak? Trump Kecewa ke Inggris!

Kondisi itu membuat para penambang bergantung pada penjualan emas ke toko-toko setempat.

Kini, para penambang mengaku kesulitan memasarkan hasil tambang mereka.

“Sudah susah didapat, dijual pun susah,” ujar seorang penambang dalam video yang beredar luas.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, membenarkan adanya keresahan tersebut.

Ia menyatakan telah menerima informasi terkait toko emas yang diduga tidak lagi membeli emas dari penambang.

“Ya saya tahu informasi itu. Namun ini tidak hanya terjadi di Pohuwato,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Beni menduga para pengusaha emas lokal bersikap hati-hati menyusul kabar penggeledahan oleh Bareskrim Polri terhadap sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur.

Diketahui, pada 20 Februari 2026, Bareskrim melakukan penyitaan batangan emas di Toko Emas Semar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal. Selain toko emas tersebut, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi rumah tinggal terduga pelaku.

“Nah jadi para pengusaha ini takut gara-gara informasi penyitaan Bareskrim ini,” ujar Beni.

Ia juga menyebut kondisi serupa dikabarkan terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

“Di Sulteng, bahkan Sulsel juga informasinya begitu. Jadi makanya ini yang akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Dalam waktu dekat, DPRD Pohuwato berencana mengundang para pemilik toko emas untuk meminta klarifikasi.

Beni menegaskan langkah tersebut penting guna memastikan informasi yang beredar serta mencari solusi atas keresahan para penambang.

“Karena sekali lagi ini juga tergantung pengusahanya,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.