Satpol PP Palembang Bongkar Kios di Palembang, Kuasa Hukum Lahan Sebut Ada Indikasi Mafia Tanah
Yandi Triansyah March 02, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan pembongkaran paksa terhadap 10 petak kios liar yang berdiri di jalur hijau Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Senin (2/3/2026). 

Penertiban ini diwarnai tudingan adanya praktik mafia tanah oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Kios-kios tersebut diketahui berdiri di atas lahan seluas 13,7 hektar milik almarhum Arbain. 

Kuasa hukum pemilik lahan, M. Fadli Mahdi, menyatakan bahwa pembongkaran ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik mafia tanah.

"Konflik ini sudah terjadi belasan tahun. Dengan adanya pembongkaran oleh Satpol PP hari ini, berarti terbukti ada dugaan praktik mafia tanah di sini. Persoalan ini pun sudah kami laporkan ke Polda Sumsel," ujar Fadli di lokasi pembongkaran.

Sebelum adanya penertiban oleh Satpol-PP pihaknya telah berusaha melakukan berbagai upaya pendekatan dengan terlapor salah satunya adalah mediasi.

"Kami sudah melakukan pendekatan persuasif salah satunya dengan mediasi, namun pihak oknum mafia tanah ini tidak kooperatif dan membangkang," katanya.

Iqbal Ramadhan Tim kuasa hukum lainnya menambahkan pembongkaran yang dilakukan Satpol-PP terhadap bangunan liar menandakan kepemilikan kliennya adalah sah.

"Kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam pembongkaran bangunan liar, khususnya mafia tanah," katanya.

Kasatpol-PP Kota Palembang, Herison mengatakan, pihaknya sudah melayangkan tiga surat peringatan terhadap pemilik dan  penghuni agar mengosongkan bangunan.

Bangunan itu juga melanggar aturan karena berdiri di atas lahan hijau.

"Kita sesuai SOP sudah melayangkan tiga kali peringatan, bahkan kita panggil saat surat peringatan pertama. Terakhir kami peringatkan agar segera mengosongkan tempat dalam 3 kali 24 jam ," ujar Herison.

Ketika ditanya soal adanya konflik antara pemilik tanah dengan pihak lain, ia mengaku tidak terlalu mengetahui dan hanya fokus kepada penertiban.

"Kalau itu masalahnya kami tidak tahu, yang jelas bangunannya mengganggu jalur hijau," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.