Penyelundupan Pasir Timah Terus Terjadi karena Minim Pengawasan, hingga Keuntungan Berlipat Ganda
Ardhina Trisila Sakti March 02, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polres Bangka Barat menyampaikan upaya penyelundupan pasir timah kering seberat 6,4 ton senilai Rp 2,1 miliar berhasil diungkap di pinggir Pantai Enjel, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/2/2026) dini hari lalu.

Tetapi barang bukti pasir timah, telah lebih dulu diseberangkan menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu" ke wilayah Malaysia.

Sehingga polisi hanya berhasil mendapatkan 20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah, dan menangkap lima pelaku yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Terkait ungkap kasus tersebut, dikomentari oleh Dosen Fakultas Hukum UBB dan guru besar Ilmu Hukum Pertambangan UBB, Prof Dwi Haryadi mengatakan kasus penyelundupan yang kembali berulang dapat disebabkan beberapa faktor, pertama kali yaitu faktor ekonomi. 

"Hasil keuntungan berlipat ganda yang didapat dari penyelundupan masih menjadi pemicu kenapa aksi ini terus terjadi. Kedua, pelaku terus memutar otak untuk merubah modus operandinya dari waktu ke waktu dengan resiko atau potensi tidak terendus dan tertangkap," kata Dwi kepada Bangkapos.com, Senin (2/3/2026).

Dwi mengetahui sudah beberapa modus dicoba untuk mengelabui petugas, seperti manifes tidak sesuai muatan melalui jalur resmi. Timah ditutupi barang rongsokan, es, buah, hewan dan lain-lain.

"Lalu ada yang melalui jalur ilegal alias tidak resmi berupaya untuk mencari titik lemah pengawasan. Baik jalur daratan sampai kemudian mulai berlayar melalui pelabuhan tikus yang minim pengawasan," terangnya.

Selanjutnya faktor lainnya, kata Dwi harga timah secara resmi yang mungkin jauh di bawah harga selundupan juga dapat jadi pemicu karena tergiur keuntungan yang tinggi. 

"Kemudian masih adanya tambang ilegal baik dalam IUP atau luar IUP yang pada akhirnya harus dijual lewat jalur-jalur ilegal juga melalui penyelundupan," tutupnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.