Tertangkap Curi Karet, Pria di Nagari Abai Siat Dharmasraya Diarak Keliling Kampung
Muhammad Afdal Afrianto March 02, 2026 10:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Seorang pria di Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, harus menanggung malu setelah kedapatan mencuri karet milik warga.

Pelaku yang merupakan warga setempat itu diamankan pada Senin (2/3/2026) dini hari WIB saat beraksi di area perkebunan. Penangkapan dilakukan setelah aksinya terendus warga.

Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga: Sebulan Buron, Pencuri Ponsel Pengunjung Tempat Hiburan di Padang Diringkus Tim Klewang

“Iya benar, ada penangkapan terhadap seorang pria yang diduga mencuri karet di wilayah Nagari Abai Siat,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

Ironisnya, pelaku merupakan warga asli setempat atau yang secara adat disebut sebagai “anak kemanakan”.

Namun berbeda dari kasus kriminal pada umumnya, perkara ini tidak langsung berujung proses hukum.

Warga bersama perangkat nagari dan tokoh masyarakat telah memiliki kesepakatan sejak awal Januari 2026 terkait penanganan pencurian ringan.

Dalam kesepakatan tersebut, jika ada warga setempat yang mencuri karet atau sawit, maka akan dikenakan sanksi sosial berupa diarak keliling kampung.

“Sebelumnya masyarakat bersama pihak nagari sudah ada kesepakatan. Kalau ada kemanakan yang mencuri karet maupun sawit, akan diarak keliling kampung,” jelas Agus.

Menurutnya, sanksi tersebut dinilai lebih memberikan efek jera secara moral. Rasa malu di hadapan masyarakat dianggap mampu mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif selama tidak ada laporan resmi dari korban.

Baca juga: Avanza Hampir Dijual ke Bengkulu, Polisi Ringkus Pencuri Mobil di Pesisir Selatan, 2 Pelaku Kabur

“Jika korban melapor tentu akan kami proses secara hukum. Namun mereka sepakat menyelesaikan dengan aturan yang berlaku di nagari,” katanya.

Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Sungai Rumbai terkait kasus tersebut.

Setelah diarak dan dibawa ke kantor wali nagari, pelaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Proses pengamanan turut dikawal Bhabinkamtibmas untuk memastikan tidak terjadi tindakan anarkis.

Kini, pelaku telah dikembalikan kepada keluarganya dengan harapan sanksi sosial yang diterima menjadi pelajaran bagi dirinya dan warga lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.