Tiga Demonstran di Surabaya Divonis Bebas Murni, Kasus Dugaan Rencana Pembakaran Grahadi
Cak Sur March 02, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/3/2026). Ketiga terdakwa tersebut adalah Andri Irawan, Ali Arasy dan Risky Amanah Putra.

Mereka sebelumnya merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat tertabrak mobil rantis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Aksi solidaritas tersebut dilakukan di depan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca juga: Breaking News - Massa Bakar Gedung Negara Grahadi, Aksi Demo di Surabaya Makin Tak Terkendali

Kronologi Penangkapan dan Tuduhan Jaksa

Kejadian bermula ketika ketiganya membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi pada Agustus 2025.

Setelah membeli bensin, mereka berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor.

Saat melintas di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, polisi menghentikan kendaraan mereka. Berikut adalah poin-poin penting dalam perkara tersebut:

  • Ali Arasy dan Risky Amanah Putra dicurigai terlibat dalam rencana pembakaran Gedung Grahadi.
  • Andri Irawan awalnya diperiksa sebagai saksi, namun beberapa hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Andri Irawan menjalani proses persidangan secara terpisah dari dua rekannya.
  • Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana yang ada dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan putusan bebas murni kepada ketiga pengunjuk rasa tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Beberapa Orang yang Diduga Terlibat Pembakaran Grahadi dan Mapolsek Tegalsari

Dugaan Kriminalisasi dan Proses Eksekusi

M Ramli Himawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap demonstran.

Menurutnya, bensin yang dibawa Ali dan Risky saat aksi di depan Polda Jatim hanyalah untuk kebutuhan logistik mobil komando lapangan.

Namun, pihak penyidik menafsirkan keberadaan bensin tersebut sebagai sebuah rencana pembakaran.

“Dari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam,” ujar Ramli.

“Inilah wajah negara yang antikritik, lebih sibuk membungkam daripada mendengar,” lanjutnya.

Baca juga: 2 Tersangka Baru Pembakar Gedung Grahadi di Surabaya Ditangkap, Total 35 Orang Diamankan

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan warga binaan yang divonis bebas akan segera dikeluarkan sesuai prosedur.

Setelah putusan dibacakan, para terdakwa harus kembali ke rutan terlebih dahulu untuk proses administrasi.

Pihak rutan saat ini tengah menunggu petikan putusan bebas dari hakim, serta surat BA-17 dari jaksa sebagai dasar pelaksanaan eksekusi pembebasan.

“Setelah administrasi itu lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,” tegas Tristiantoro.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.