SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/3/2026). Ketiga terdakwa tersebut adalah Andri Irawan, Ali Arasy dan Risky Amanah Putra.
Mereka sebelumnya merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat tertabrak mobil rantis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Aksi solidaritas tersebut dilakukan di depan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca juga: Breaking News - Massa Bakar Gedung Negara Grahadi, Aksi Demo di Surabaya Makin Tak Terkendali
Kejadian bermula ketika ketiganya membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi pada Agustus 2025.
Setelah membeli bensin, mereka berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor.
Saat melintas di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, polisi menghentikan kendaraan mereka. Berikut adalah poin-poin penting dalam perkara tersebut:
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan putusan bebas murni kepada ketiga pengunjuk rasa tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Beberapa Orang yang Diduga Terlibat Pembakaran Grahadi dan Mapolsek Tegalsari
M Ramli Himawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap demonstran.
Menurutnya, bensin yang dibawa Ali dan Risky saat aksi di depan Polda Jatim hanyalah untuk kebutuhan logistik mobil komando lapangan.
Namun, pihak penyidik menafsirkan keberadaan bensin tersebut sebagai sebuah rencana pembakaran.
“Dari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam,” ujar Ramli.
“Inilah wajah negara yang antikritik, lebih sibuk membungkam daripada mendengar,” lanjutnya.
Baca juga: 2 Tersangka Baru Pembakar Gedung Grahadi di Surabaya Ditangkap, Total 35 Orang Diamankan
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan warga binaan yang divonis bebas akan segera dikeluarkan sesuai prosedur.
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa harus kembali ke rutan terlebih dahulu untuk proses administrasi.
Pihak rutan saat ini tengah menunggu petikan putusan bebas dari hakim, serta surat BA-17 dari jaksa sebagai dasar pelaksanaan eksekusi pembebasan.
“Setelah administrasi itu lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,” tegas Tristiantoro.