Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Belakangan diketahui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Tengah masih memproses penempatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Artinya sudah sebulan berlalu sejak diangkat pada 30 Januari 2026, penempatan PPPK PW belum final.
Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, Senin (2/3/2026), pihaknya masih memproses penempatan PPPK Paruh Waktu (PW).
Pegawai yang mulanya honor di instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal kembali ke instansi masing-masing. Lain halnya dengan guru, dimana guru yang mulanya bekerja di sekolah swasta bakal dirotasi ke sekolah negeri.
"Sementara kita proses. kalau yang honor di OPD baik Dinas maupun Kantor Camat tetap akan kembali ke instansi masing-masing,"
Dikatakan Sah Alim, kendala bagi mereka yang honor di sekolah swasta karena di sistem BKN sudah tidak ada unit sekolah swasta. Sehingga mau tidak mau BKPSDM berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah agar ada ruang di sekolah negeri tuk para guru dari sekolah swasta.
"Ini yang sementara berjalan bagaimana Dinas Pendidikan melihat masalah ini dan menempatkan guru di unit sekolah masing-masing. Kita tetap bangun komunikasi intens dengan Dinas Pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan Dapodik," tutur Sah Alim.
Baca juga: Perkembangan Awal Tahun Presentasi Ekspor dari Maluku Januari 2026
Baca juga: Bahaya Kecelakaan, Bahu Jalan Lintas Bula–Airnanang Amblas di Teluk Waru
Sementara guru di bawah Disdikbud, maka penempatannya sesuai dengan kebutuhan Dapodik. Melalui aplikasi RTG Dapodik Kemendikdasmen.
"Nanti kebutuhannya dimana ditempatkan disitu. Jika ada kebutuhan di sekolah asal maka akan penempatan di sekolah asal. Namun jika tidak ada kebutuhan di sekolah asal maka ditempatkan di sekolah lain," terang Kepala BKPSDM itu.
Di sisi lain, terkait penempatan tenaga kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas, tetap disesuaikan dengan posisi masing-masing.
Selain koordinasi dengan Disdikbud, BKPSDM juga berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Untuk tenggat waktu sementara belum ada, kami masih jalan dan sementara ada hal-hal yang juga dikoordinasikan dengan internal BKPSDM dengan BPKAD terkait perjanjian kerja," imbuh Sah Alim.
Sah Alim menyampaikan, nantinya penempatan pegawai bakal dituangkan dalam perjanjian kerja termasuk juga besaran upah yang akan diterima.
"Tentu kami sementara jalankan proses administrasi juga termasuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun BPKAD," tutup Sah Alim. (*)