TRIBUN-MEDAN.com - Warga disidang di Pengadilan karena menjual bahan pembuat mercon. Terdakwa bernama Moch Ibrah Maulana (19) merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.
Ia diseret ke Pengadilan Negeri Gresik akibat menjual bahan mercon.
Barang bukti yang diamankan yaitu 793.52 gram bacon.
Penasihat hukum terdakwa terdakwa Moch Ibrah Maulana yaitu Juris Justitio mengatakan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 juncto Pasal 622 ayat (2) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Juris, terdakwa hanya menjual bahan petasan untuk dibuat petasan saat bulan Ramadan tahun 2025.
Namun, ada seorang yang membeli lewat media sosial Facebook sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp270.000.
"Kline kami hanya menjual barang obat mercon. Tidak memproduksi sendiri. Semoga ada keadilan baginya," kata Juris, Senin (2/3/2026).
Baca juga: VIRAL Jenazah Sempat Tertahan Menuju Kuburan Karena Ditagih Masalah Utang, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Ciptakan Kamtibmas Kondusif Selama Ramadan, Polres Pelabuhan Belawan Gencarkan Patroli Gabungan
Lebih lanjut Juris menambahkan, bahwa hasil dari pemeriksaan laboratorium, obat mercon tersebut masuk dalam kategori ledakan rendah.
"Dari data hasil laboratorium, bahan obat mercon tersebut sebagai bagan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan dan termasuk bahan peledak jenis low explosive. Sehingga, agar dibebaskan," katanya.
(*/tribun-medan.com)