TRIBUNTRENDS.COM - Rehan Mufazzar, mahasiswa yang menjadi tersangka pembacokan seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, sempat terpikir untuk mengakhiri hidupnya.
Hal ini terungkap saat Rehan mengikuti sesi pendampingan psikologi di Polresta Pekanbaru, Senin (2/3/2026).
Tim dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi kejiwaannya, dengan tujuan memahami motif dan dinamika emosinya secara komprehensif.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa Rehan kini menunjukkan penyesalan yang sangat dalam atas perbuatannya.
"Tersangka melafalkan Surah Al-Kafirun dan Ayat Kursi. Ia juga menyampaikan keinginannya untuk melaksanakan salat taubat dan membaca buku-buku agama selama berada di tahanan," ujar Pandra.
Pandra menambahkan, tekanan mental yang dialami Rehan begitu hebat hingga sempat muncul niat untuk bunuh diri setelah menganiaya korban, Farradhilla Ayu Pramesti (23), pada Kamis (26/2) lalu.
Baca juga: Hasil Tes Psikologi Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Kombes: Kurang Perhatian Keluarga
Beruntung, niat tersebut berhasil diredam.
Hasil asesmen psikologis yang dipimpin AKBP Dr. Winarko menunjukkan bahwa Rehan memiliki kepribadian tertutup atau introvert.
Yang paling memprihatinkan, pengakuannya mengungkap bahwa ia jarang merasakan kehangatan dalam keluarga.
Sebagai anak sulung dari tiga bersaudara, dengan ayah yang bekerja sebagai tukang bangunan, Rehan cenderung memendam masalahnya sendiri.
"Dia menyampaikan bahwa seharusnya jika ada persoalan, ia bercerita mencari jalan keluar, bukan memendamnya sendiri," tambah Pandra.
Masalah pribadi Rehan memuncak ketika hubungannya dengan korban merenggang pada akhir 2025.
Meskipun keduanya tidak berpacaran, kedekatan khusus yang pernah terjalin akhirnya memicu konflik emosional, hingga berujung pada aksi pembacokan yang terjadi di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan Rehan terancam hukuman hingga 17 tahun penjara.
"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun," ungkap Anggi Rian, Jumat, dilansir Tribun Pekanbaru.
Anggi juga menuturkan bahwa pelaku sengaja datang dari rumahnya untuk membunuh korban dengan membawa dua senjata tajam, kapak dan parang.
"Motif sementara ini karena cinta ditolak. Pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget (membunuh) korban, makanya bawa kapak dan parang. Yang digunakan pelaku kapak," sebut Anggi.
Baca juga: Dikhianati Farra Mahasiswi UIN Riau yang Dibacok Rehan, Ferdi Sakit Hati, Kapok: 2 Kali Dikhianati
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis, kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan korban menjalani operasi pada Kamis malam.
"Korban belum bisa kita ambil keterangan, tadi pagi kita sudah membesuk bersama Kapolresta Pekanbaru ke RSUD Arifin Ahmad, pasca operasi tadi malam," jelas Anggi, Jumat.
Korban menjalani operasi pergelangan tangan yang sebelumnya dikabarkan patah akibat serangan yang dialaminya.
Selain mengalami luka pada tangan, korban juga luka di kepala.
(TribunTrends/TribunPekanbaru/Rizky Armanda)